IMPLEMENTASI PERBUP 38 TAHUN 2018 TENTANG HARI KERJA, JAM KERJA, PRESENSI DAN APEL KERJA PEGAWAI DPMPT


Sesuai Peraturan Bupati No.38 Tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Presensi dan Apel Kerja Pegawai pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan keputusan Bupati no. 170/KPTS/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Apel Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, maka Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu aktif untuk melaksanakan kewajiban apel kerja.

Apel kerja merupakan kegiatan upacara singkat yang wajib dihadiri oleh pegawai dalam rangka koordinasi, pengarahan, penyampaian informasi kepada pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Apel kerja dilaksanakan pada hari Senin pada jam masuk kerja dan hari jumat pada jam masuk kerja yang dilaksanakan dengan olahraga bersama dan jam pulang kerja. Pegawai yang tidak taat untuk melaksanakan apel kerja dapat dikenakan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (DPMPT/Sbr)

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (96634 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (96634 Kunjungan)


  • Alamat: Jl. Kasatrian No.38, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
  • Telepon: (0274) 391942
  • Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id