DPMPTSP GUNUNGKIDUL GELAR BIMTEK DAN SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KALURAHAN JERUKWUDEL
DPMPTSP GUNUNGKIDUL GELAR BIMTEK DAN SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KALURAHAN JERUKWUDEL
Gunungkidul – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kalurahan Jerukwudel, Kapanewon Girisubo. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan layanan perizinan berusaha.
Kegiatan yang dihadiri oleh pelaku UMKM, calon wirausahawan, serta masyarakat setempat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang saat ini diterapkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur, manfaat, serta kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan legalitas usaha.
Dalam pemaparannya, tim DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha. Dengan memiliki izin usaha yang sesuai ketentuan, pelaku usaha akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain kemudahan dalam mengakses pembiayaan perbankan, kesempatan mengikuti program bantuan pemerintah, perluasan jaringan pemasaran, serta peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk maupun jasa yang ditawarkan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sendiri merupakan pendekatan baru yang diterapkan pemerintah dalam penyelenggaraan perizinan usaha. Sistem ini mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya, sehingga proses perizinan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien. Bagi usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar untuk menjalankan usahanya.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan konsultasi langsung antara masyarakat dengan petugas DPMPTSP. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses perizinan, kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin usaha, hingga tata cara penggunaan sistem OSS. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan, khususnya mengenai proses pendaftaran NIB dan persyaratan perizinan untuk berbagai jenis usaha yang berkembang di wilayah Girisubo.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas usaha dan terdorong untuk segera mengurus perizinan usahanya. Legalitas yang dimiliki tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan skala usaha dan daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Gunungkidul. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendukung pertumbuhan UMKM, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha yang legal dan produktif.
Dengan terselenggaranya Bimtek dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kalurahan Jerukwudel, diharapkan para pelaku UMKM dapat semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas, berkembang secara berkelanjutan, memiliki legalitas yang lengkap, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kemudahan perizinan yang telah disediakan pemerintah, masyarakat diajak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada guna mewujudkan usaha yang lebih maju, tertib administrasi, dan berdaya saing. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aman, nyaman, serta memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang di masa mendatang.
UMKM Naik Kelas, Usaha Makin Lancar, Legalitas Terjamin, dan Ekonomi Daerah Semakin Kuat.