PELAKU USAHA SEKTOR HULU MIGAS DAN JASA KEUANGAN WAJIB SAMPAIKAN LKPM MELALUI OSS


Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) serta sektor jasa keuangan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan ketentuan mengenai penyampaian LKPM, di mana pelaku usaha pada kedua sektor tersebut kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan penanaman modal melalui sistem OSS.

LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban penanaman modal. Laporan tersebut memuat perkembangan realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, penggunaan tenaga kerja, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam melakukan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan kebijakan guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui penyampaian LKPM secara tepat waktu, pemerintah dapat memperoleh data yang akurat mengenai perkembangan investasi di berbagai sektor usaha. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk mengukur capaian realisasi investasi, mengidentifikasi potensi hambatan yang dihadapi pelaku usaha, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha.

DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian LKPM adalah setiap tanggal 15 sesuai periode pelaporan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan dan segera menyiapkan seluruh data yang diperlukan agar proses penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lancar.

Penyampaian LKPM yang dilakukan secara tepat waktu merupakan salah satu bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mendukung tertib administrasi, kepatuhan dalam pelaporan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran operasional usaha serta menghindari potensi sanksi administratif akibat keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan.

Seluruh proses penyampaian LKPM dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan pemerintah. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, transparansi, serta efisiensi bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi.

DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul juga siap memberikan pendampingan dan konsultasi kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses penyampaian LKPM maupun penggunaan sistem OSS. Melalui layanan konsultasi tersebut, diharapkan setiap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya dengan baik sehingga kegiatan investasi dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan pengawasan investasi. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya pada sektor hulu migas dan jasa keuangan, untuk segera menyampaikan LKPM sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Mari wujudkan investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan melalui kepatuhan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Bersama kita ciptakan iklim investasi yang semakin maju di Kabupaten Gunungkidul.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (96659 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (96659 Kunjungan)


  • Alamat: Jl. Kasatrian No.38, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
  • Telepon: (0274) 391942
  • Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id