PANDUAN TATA CARA PELAPORAN LKPM MELALUI OSS, PELAKU USAHA DIIMBAU LAPOR TEPAT WAKTU


Gunungkidul – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai bentuk edukasi kepada pelaku usaha, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul membagikan panduan tata cara pelaporan LKPM yang mudah dipahami. Panduan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban atas realisasi kegiatan penanaman modal. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi, mengetahui capaian realisasi penanaman modal, serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha.

Melalui data LKPM, pemerintah juga dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

 

Tata Cara Pelaporan LKPM

Untuk memudahkan pelaku usaha, berikut tahapan penyampaian LKPM melalui sistem OSS:

  1. Masuk ke website OSS melalui alamat oss.go.id.
  2. Login menggunakan akun OSS yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu "Pelaporan", kemudian klik "Laporan LKPM".
  4. Pilih kegiatan usaha yang akan dilaporkan.
  5. Isi data Realisasi Investasi sesuai kondisi sebenarnya.
  6. Lengkapi data Tenaga Kerja dan Produksi.
  7. Laporkan kendala usaha apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaan investasi.
  8. Lengkapi data penanggung jawab perusahaan.
  9. Pastikan seluruh data telah benar, kemudian klik Submit untuk mengirim laporan.
  10. Pantau status laporan hingga memperoleh informasi Terkirim, Perlu Diperbaiki, atau Disetujui.

DPMPTSP mengingatkan agar seluruh data yang disampaikan dalam LKPM diisi secara lengkap, benar, dan sesuai kondisi riil perusahaan. Ketelitian dalam pengisian laporan akan mempercepat proses verifikasi serta meminimalkan kebutuhan perbaikan data.

 

Pentingnya Kepatuhan Pelaporan

Penyampaian LKPM secara tepat waktu merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha. Kepatuhan dalam pelaporan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:

  • Menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi investasi.
  • Menjadi dasar pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha.
  • Mendukung penyusunan kebijakan investasi yang lebih efektif.
  • Menghindari potensi sanksi administratif akibat keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan.

Melalui pelaporan yang tertib, pemerintah dapat memperoleh data investasi yang akurat sehingga berbagai program peningkatan iklim investasi dapat disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.

 

DPMPTSP Siap Memberikan Pendampingan

DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaku usaha, tidak hanya dalam proses perizinan, tetapi juga dalam pemenuhan kewajiban pelaporan investasi. Pelaku usaha yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem OSS maupun pengisian LKPM dapat berkonsultasi dengan petugas DPMPTSP untuk memperoleh pendampingan dan solusi.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan serta menyampaikan LKPM sesuai jadwal pelaporan yang ditetapkan. Kepatuhan dalam pelaporan investasi merupakan salah satu bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Laporkan LKPM Tepat Waktu, Usaha Maju, Indonesia Maju. Bersama wujudkan iklim investasi Kabupaten Gunungkidul yang semakin tertib, transparan, dan berdaya saing.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (96658 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (96658 Kunjungan)


  • Alamat: Jl. Kasatrian No.38, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
  • Telepon: (0274) 391942
  • Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id