DPMPTSP BERSAMA OPD TEKNIS LAKSANAKAN FASILITASI PENANAMAN MODAL TERHADAP RENCANA INVESTASI WISATA TEMATIK "PURRHEAVEN"


Gunungkidul – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melaksanakan kegiatan fasilitasi penanaman modal melalui rapat audiensi dan presentasi rencana investasi Proyek Wisata Tematik "PURRHEAVEN" yang diinisiasi oleh PT Felis. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul.

Rapat dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan dengan pemaparan konsep investasi oleh PT Felis. Dalam presentasinya, PT Felis memperkenalkan konsep wisata tematik yang menggabungkan kegiatan pemeliharaan dan perawatan kucing liar di wilayah Gunungkidul dengan fasilitas edukasi serta pemberdayaan UMKM lokal. Konsep tersebut diharapkan mampu menjadi destinasi wisata baru yang tidak hanya memiliki nilai edukatif, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Kegiatan fasilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam memberikan kemudahan, pendampingan, dan dukungan kepada calon investor agar proses penanaman modal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui forum ini, berbagai perangkat daerah memberikan masukan teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga investor memperoleh gambaran yang utuh mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proyek direalisasikan.

Dalam pembahasan, Dinas Pertanian menyampaikan apresiasi terhadap konsep wisata yang ditawarkan. Namun demikian, Dinas Pertanian mengingatkan agar pemrakarsa memperhatikan aspek kesehatan hewan, termasuk mitigasi risiko penyebaran penyakit, serta mengantisipasi potensi dampak terhadap ekosistem, khususnya di kawasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang menjadi salah satu kawasan lindung di Kabupaten Gunungkidul.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang. Dalam proses pengembangan proyek, PT Felis diminta memperhatikan zonasi KBAK, sempadan mata air, dan sempadan pantai, serta menyiapkan sistem pengelolaan limbah (waste management) yang memadai agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup memberikan arahan agar pemrakarsa segera membentuk tim penyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dapat berkoordinasi secara aktif dengan seluruh instansi teknis. Penyusunan dokumen lingkungan diharapkan dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses pemenuhan perizinan teknis lainnya sehingga proses investasi dapat berjalan lebih efektif tanpa hambatan administratif.

Masukan juga disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) yang menyoroti pentingnya pengendalian populasi kucing sebagai bagian dari konsep wisata yang diusung. Selain itu, pemrakarsa diminta memperhatikan ketentuan mengenai batas ketinggian bangunan dan melakukan pengujian geolistrik untuk memastikan kondisi tanah di kawasan karst aman serta memiliki daya dukung yang memadai sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

Pada kesempatan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul juga memberikan penjelasan mengenai aspek perizinan. Berdasarkan klasifikasi usaha, proyek wisata tematik ini termasuk dalam KBLI 93210 (Taman Bertema atau Taman Hiburan) dengan tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, perizinan utama menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Pariwisata. Namun sebelum izin utama diterbitkan, pemrakarsa tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Dokumen Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PT Felis menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, melengkapi dokumen teknis yang dipersyaratkan, serta menjalin koordinasi secara intensif dengan seluruh perangkat daerah terkait selama proses investasi berlangsung. Pada akhir rapat, pimpinan rapat menginstruksikan seluruh OPD teknis untuk terus memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya guna mendukung kelancaran proses pemenuhan perizinan dasar.

Melalui kegiatan fasilitasi penanaman modal ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta memastikan setiap investasi yang masuk tetap memperhatikan aspek tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Sinergi antara DPMPTSP, OPD teknis, dan pelaku usaha diharapkan mampu mendorong terwujudnya investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (96659 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (96659 Kunjungan)


  • Alamat: Jl. Kasatrian No.38, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
  • Telepon: (0274) 391942
  • Email: dpmptsp@gunungkidulkab.go.id