PERCEPATAN PERIZINAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Dalam rangka percepatan proses pelayanan perijinan saat ini DPMPT Kabpaten Gunungkidul menerapkan SIUP dan TDP Simultan. Para pelaku usaha yang ingin mengurus SIUP dan TDP tidak lagi secara pararel SIUP dulu kemudian TDP yang bisa memakan waktu 6 hari untuk SIUP dan 6 Hari untuk TDP.
Saat ini sudah di permudah Dan di percepat dengan adanya SIUP dan TDP Simultan yang hanya mengisi satu formulir perijinan dan 1 berkas lampiran permohonan. Artinya 1 formulir dan 1 berkas lampiran sudah cukup untuk menerbitkan 2 ijin yakni SIUP dan TDP, Namun formulir tersebut, dalam hal diurus melalui kuasa harus tetap di tandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan dan disertai dengan surat kuasa.
Dengan adanya percepatan pelayanan perijinan ini diharapakan minat investasi ke Kabupaten Gunungkidul akan terus bertambah dan tidak ada lagi keluhan lama dan sulitnya proses perijinan.
Persyaratan SIUP TDP Simultan :
1. Perusahaan Perdagangan Perseroan Terbatas / PT
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahanya
- Fotocopy Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian hukum dan Ham
- Fotocopy KTP Direktur
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Foto Direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy NPWP
2. Perusahaan Perdagangan Berbentuk Koperasi
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahanya disertai Pengesahanya
- Fotocopy KTP Direktur
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Foto Direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy NPWP
3. Perusahaan Perdagangan Berbentuk Persekutuan Komanditer / CV
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahanya yang telah disahkan di Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Direktur
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Foto Direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy NPWP
4. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Fotocopy KTP pemilik
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Foto pemilik 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy NPWP