Gambaran Umum
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SATU PINTU KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Kedudukan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah sebagai berikut :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Kidul mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Adapun fungsi adalah sebagai berikut:
- penyusunan dan perumusan kebijakan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- penyelenggaraaan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
- melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
- pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan advokasi;
- pengembangan sistem dan prosedur penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
- pelaksanaan promosi penanaman modal;
- pelaksanaan fasilitasi kerjasama dunia usaha di bidang penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, bimbingan, dan pengendalian penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pengelolaan kesekretariatan Dinas; dan
- pengelolaan UPT