PROSEDUR PENGADUAN


 

Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan Izin atau perjanjian kerja dari Dinas Komunikasi dan Informatika melalui aplikasi Lapor.go.id, sampaikan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan jelas.

Pengaduan Masyarakat (SP4NLAPOR) dapat diakses melalui link berikut
Klik dan Laporkan!

 

 

 

Prosedur Pengaduan Langsung

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke petugas pengelola pengaduan dan mengisi formulir pengaduan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melampirkan identitas diri;
  2. Petugas pengelola pengaduan meregister pengaduan dan memberikan formulir pengaduan tersebut ke Subbag Umum dan Kepegawaian untuk dimasukkan ke agenda surat serta memberi lembar disposisi untuk disediakan pada Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Substansi PTPS II;
  4. Koordinator Substansi PTPS II  mendisposisi surat pengaduan kepada Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi untuk dipelajari;
  5. Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi menentukan pengaduan berdasarkan kewenangan;
  • Pengaduan bukan kewenangan DMPTSP;
  • Pengaduan kewenangan DPMPTSP;
  1. Apabila pengaduan bukan kewenangan DPMPTS
  • Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi meneruskan pengaduan dengan membuat surat kepada OPD terkait atau pihak lain yang mempunyai kewenangan atas pengaduan dengan tembusan kepada pihak pelapor;
  • Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi menyediakan konsep surat yang akan diteruskan pada OPD terkait atau pihak lain kepada Koordinator Substansi PTPS II ;
  • Koordinator Substansi PTPS II mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan memberikan paraf pada surat untuk disediakan kepada Kepala Dinas;
  • Kepala Dinas menandatangani surat yang ditujukan kepada OPD terkait atau pihak lain dengan tembusan pihak pelapor;
  • Petugas pengelola Pengaduan menyampaikan surat kepada OPD terkait atau pihak lain dan menyampaikan tembusan surat kepada pihak pelapor;
  • DPMPTSP melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait untuk membuat surat jawaban pengaduan;
  • Hasil rapat koordinasi/tindaklanjut pengaduan disampaikan kepada pelapor melalui surat.
  1.  Apabila pengaduan merupakan kewenangan DPMPTSP :
  • Koordinator Substansi PTSP II dengan Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi bersama subtansi yang menangani obyek aduan melakukan koordinasi untuk melakukan pengecekan data perizinan atas obyek aduan;
  • Koordinator Substansi PTSP II menyampaikan hasil koordinasi dan analisa kepada Kepala Dinas;
  • Kepala Dinas memberikan arahan terkait tindaklanjut pengaduan;
  • Koordinator Substansi PTSP II memerintahkan Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi selaku pengelola pengaduan untuk melakukan penanganan pengaduan sesuai arahan;
  • Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi membuat  konsep surat jawaban kepada pihak pelapor tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan;
  • Koordinator Substansi PTSP II mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan memberikan paraf pada surat jawaban kepada pihak pelapor tentang tindaklanjut yang sudah dilakukan;
  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani surat jawaban kepada pihak pelapor tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan;
  • Petugas pengelola  pengaduan menyampaikan dan mengarsip surat jawaban kepada pihak pelapor tentang tindaklanjut yang sudah dilakukan.\\

 

Prosedur Pengaduan Tidak Langsung Langsung

  1. Pelapor menyampaikan pengaduannya melalui website, Surat, Email, atau Faksimili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan  memberikan identitas diri;
  2. Petugas pengelola pengaduan memberikan file pengaduan tersebut ke Subbag Umum dan Kepegawaian untuk dimasukkan ke agenda surat serta memberi lembar disposisi untuk disediakan pada Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Substansi PTPS II;
  3. Koordinator Substansi PTPS II  mendisposisi surat pengaduan kepada Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi untuk dipelajari;
  4. Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi menentukan pengaduan berdasarkan kewenangan;
  • Pengaduan bukan kewenangan DMPTSP;
  • Pengaduan kewenangan DPMPTSP;
  1. Apabila pengaduan bukan kewenangan DPMPTS
  • Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi meneruskan pengaduan dengan membuat surat kepada OPD terkait atau pihak lain yang mempunyai kewenangan atas pengaduan dengan tembusan kepada pihak pelapor;
  • Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi menyediakan konsep surat yang akan diteruskan pada OPD terkait atau pihak lain kepada Koordinator Substansi PTPS II ;
  • Koordinator Substansi PTPS II mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan memberikan paraf pada surat untuk disediakan kepada Kepala Dinas;
  • Kepala Dinas menandatangani surat yang ditujukan kepada OPD terkait atau pihak lain dengan tembusan pihak pelapor;
  • Petugas pengelola Pengaduan menyampaikan surat kepada OPD terkait atau pihak lain dan menyampaikan tembusan surat kepada pihak pelapor;
  • DPMPTSP melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait untuk membuat surat jawaban pengaduan;
  • Hasil rapat koordinasi/tindaklanjut pengaduan disampaikan kepada pelapor melalui website, Surat, Email, atau Faksimili DPMPTSP.
  1.  Apabila pengaduan merupakan kewenangan DPMPTSP :
  • Koordinator Substansi PTSP II dengan Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi bersama subtansi yang menangani obyek aduan melakukan koordinasi untuk melakukan pengecekan data perizinan atas obyek aduan;
  • Koordinator Substansi PTSP II menyampaikan hasil koordinasi dan analisa kepada Kepala Dinas;
  • Kepala Dinas memberikan arahan terkait tindaklanjut pengaduan;
  • Koordinator Substansi PTSP II memerintahkan Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi selaku pengelola pengaduan untuk melakukan penanganan pengaduan sesuai arahan;
  • Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi membuat  konsep surat jawaban kepada pihak pelapor tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan;
  • Koordinator Substansi PTSP II mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan memberikan paraf pada surat jawaban kepada pihak pelapor tentang tindaklanjut yang sudah dilakukan;
  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani surat jawaban kepada pihak pelapor tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan;
  • Petugas pengelola  pengaduan menyampaikan jawaban pengaduan kepada pihak pelapor melalui website, Surat, Email, atau Faksimili DPMPTSP tentang tindaklanjut yang sudah dilakukan.

 

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10338 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10338 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul