Rekruitmen Pegawai


Sesuai Peratuan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul :

  1. Tidak mempunyai Tugas dan Fungsi untuk penerimaan calon pegawai ASN dan atau pejabat Badan Publik Negara, dan
  2. Tidak mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum yang pendanaannya bersumber dari APBN dan atau APBD

Unduh Perbup Nomor 147 Tahun 2021 Disini

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10553 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10553 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul