Kode Etik
KODE ETIK PNS
- Memegang teguh ideologi Pancasila;
- Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
- Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
- Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
- Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
- Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif;
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
- Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
- Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
- Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
- Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
- Menghargai komunikasi, kosultasi dan kerjasama;
- Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan;
- Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier;
- Menjalankan perintah agama.
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
- menerapkan budaya senyum, salam dan sapa dalam memberikan pelayanan masyarakat;
- mengindahkan etika berkomunikasi termasuk dalam mengunakan sarana komunikasi telepon, menerima tamu, dan menggunakan media elektronik;
- mengutamakan kepentingan masyarakat dan melepaskan kepentingan pribadi dan kepentingan golongan;
- mentaati ketentuan waktu pelayanan atas setiap jenis pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
- tidak menerima pemberian atau mencari keuntungan pribadi sesuai ketentuan praturan perundang-undangan;
- memberikan informasi secara terbuka tentang jenis pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat waktu, taat aturan dan adil serta tidak diskriminatif;
- terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
- menjalankan pelayanan prima sesuai SP, SPM dan SOP;
- menjaga rahasia klien/pemohon.