Kode Etik


KODE ETIK PNS

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila;  
  2. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  3. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  4. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  6. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif;
  7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  10. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  12. Menghargai komunikasi, kosultasi dan kerjasama;
  13. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan;
  14. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier;
  15. Menjalankan perintah agama.

 

KODE ETIK  PELAYANAN PUBLIK

  1. menerapkan budaya senyum, salam dan sapa dalam memberikan pelayanan masyarakat;
  2. mengindahkan etika berkomunikasi termasuk dalam mengunakan sarana komunikasi telepon, menerima tamu, dan menggunakan media elektronik;
  3. mengutamakan kepentingan masyarakat dan melepaskan kepentingan pribadi dan kepentingan golongan;
  4. mentaati ketentuan waktu pelayanan atas setiap jenis pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
  5. tidak menerima pemberian atau mencari keuntungan pribadi sesuai ketentuan praturan perundang-undangan;
  6. memberikan informasi secara terbuka tentang jenis pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat waktu, taat aturan dan adil serta tidak diskriminatif;
  8. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
  9. menjalankan pelayanan prima sesuai SP, SPM dan SOP;
  10. menjaga rahasia klien/pemohon.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10553 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10553 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul