Permohonan Informasi


Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik, 

Permohonan Informasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu dapat melalui layanan Online (ppid.gunungkidulkab.go.id), pastikan anda terdaftar dalam layanan Online untuk dapat mengajukan permohonan informasi.

 

Silahkan Klik Disini untuk Permohonan Informasi

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu pelayanan informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi Publik. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan pembagian waktu sebagai berikut:

Waktu Pelayanan Informasi

Senin s.d  Kamis                 : 09.00 – 15.30

Istirahat                               : 12.00 – 13.00

Jumat                                    : 09.00 – 14.00

Istirahat                               : 11.00 – 13.00

 

BIAYA DAN TARIF

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi secara gratis ( tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul/pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan Flasdisk untuk perekaman data dan informasinya

 

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11537 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11537 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul