SEJARAH DPMPT


LATAR BELAKANG

Perizinan merupakan pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan cepat maka pada tahun 2007 dibentuklah UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) yang mengkoordinasikan beberapa SKPD yang mengampu perizinan menempatkan petugasnya di UPTSA sehingga ada loket-loket perizinan. Kemudian seiring berjalanya waktu pada tahun 2009 berganti nama menjadi KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) dimana beberapa perizinan sudah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul sehingga lebih mensentralkan perizinan ke dalam satu pintu. Mendasar pada keterbatasan yang ada dan untuk meningkatkan iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif, memjamin kepastian hukum bagi setiap produk izin yang dikeluarkan.

Pada tahun 2011 Penanaman Modal bergabung kedalam PTSP dan menjadi Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 tahun 2011. Dalam menjalankan tugas mendasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 85 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Kebjikan ini di ambil tidak lepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk senantiasa memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan professional. Seiring perkembangan dan perubahan kelembagaan pada tahun 2017 Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berganti nama  menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dan tetapkan melalui Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu/DPMPT.

Dalam perkembangan dan perubahan kelembagaan Mendasar Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul ditetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan demikian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP dibentuk sesuai  dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kembali di ubah dengan terbitnya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. DPMPTSP merupakan instansi yang memegang peran dan fungsi strategis dibidang penyelenggaraan perijinan dan penanaman modal dalam rangka membantu mewujudkan Misi ke-2 Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026, yaitu meningkatkan pembangunan manusia dan keunggulan potensi daerah.

 

TUJUAN PEMBENTUKAN

Sesuai tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul sebagai pelaksana urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Untuk menyelenggarakan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  4. penyelenggaraaan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  5. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan; f. pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan advokasi;
  6. pengembangan sistem dan prosedur penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  7. pelaksanaan promosi penanaman modal;
  8. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dunia usaha di bidang penanaman modal;
  9. pelaksanaan pemantauan, bimbingan, dan pengendalian penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  10. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  11. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan; dan
  13. pengelolaan UPT.

Dengan uraian tugas dan fungsi diatas diharapkan dapat membantu terwujudnya Misi ke-2 Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026, yaitu meningkatkan pembangunan manusia dan keunggulan potensi daerah. Perkembangan iklim investasi semakin meningkat seiring hari maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul siap sebagai muara terwujudnya perkembangan potensi daerah.

 

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN

Dalam perkembangannya telah terjadi beberapa kali perubahan regulasi terkait Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu:

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 85 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul ditetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan demikian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP
  4. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN

Berikut daftar Kepala DPMPTSP Gunungkidul dari masa ke masa:

Nama

Jabatan

Periode

Tunggul Priyono, SH

Kepala UPTSA /KPT

 2007 - 2009

Drs. Agus Prihastara

Kepala KPT

 2009 - 2013

Drs. Aziz Saleh

Kepala KPMPT

 2013 - 2017

Drs. Hidayat

Plt. Kepala DPMPT

 2017 -

Drs. Irawan Jatmiko

Kepala DPMPT

 2017 - 2021

Drs. Irawan Jatmiko

Plt.Kepala DPMPTSP

 2022 - 2023

Drs. Yuda Haryanto

Plt. Kepala DPMPTSP

 2023 -

Agung Danarta, S.Sos.,M.SE

Kepala DPMPTSP

 2023 - sekarang

 

RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI

Bagan Struktur Organisasi KPT

Bagan Struktur Organisasi DPMPT Perbub 66 Th 2016

Bagan Struktur Organisasi DPMPTSP Perbup 76 Th 2021

Bagan Struktur Organisasi DPMPTSP Perbub 147 Th 2021

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11534 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11533 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul