Tupoksi


TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 147 Tahun 2021 Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul adalah :

Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

Untuk menyelenggarakan tugasnya Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan umum dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. perumusan     kebijakan     teknis          di       bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu  satu pintu;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  5. penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  6. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelayanan penanaman modal. perizinan, dan non perizinan;
  7. pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan advokasi;
  8. pengembangan sistem dan prosedur penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  9. pelaksanaan promosi penanaman modal;
  10. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dunia usaha di bidang penanaman modal;
  11. pelaksanaan pemantauan, bimbingan, dan pengendalian penanaman modal, perizinan, dan non perizinan;
  12. pengoordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  13. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  14. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  15. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan satu pintu;
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  17. pengelolaan kesekretariatan Dinas; dan
  18. pengelolaan UPT.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan                  : Kepala Dinas
  2. Unsur Pembantu Pimpinan   : Sekretariat terdiri dari subbagian subbagian
  3. Unsur Pelaksana                  : 1). Substansi yang terdiri  dari Kelompok Substansi                                                                                                                                                                                                                                           2). UPT; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat terdiri dari :
    1. Subbagian Umum;
    2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  3. Subtansi Penanaman Modal terdiri dari :
    1. Kelompok Substansi Promosi;
    2. Kelompok Substansi Investasi;
  4. Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
    1. Kelompok Substansi Pelayanan;
    2. Kelompok Substansi Data;
  5. Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II terdiri dari :
    1. Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi;
    2. Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi;
  6. UPT; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.

Tugas Sekretariat adalah :

Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

Fungsi Sekretariat adalah sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
  5. penyusunan rencana kerja sama;
  6. penyusunan perjanjian kinerja dinas;
  7. pengkoordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  8. pelaksanaan pengendalian internal dinas;
  9. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
  10. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  11. penerapan dan pengembangan system informasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  12. pemantuan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
  13. penyusunan laporan laporan akuntabilitas kinerja dinas;
  14. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas;
  15. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  16. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  17. pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
  18. pelayanan administratif dan fungsional;
  19. pengkoordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Sekretariat;
  20. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;
  21. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
  22. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.

Sekretariat terdiri dari:

  1. Subbagian Umum.

Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepala Sekretaris

Tugasnya adalah:

Melaksanakan mengelola kepegawaian, kerumahtanggaan, keperpustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik daerah.

Fungsinya adalah :

  1. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum;
  2. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Umum;
  3. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-undangan; 
  4. pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan;
  5. pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern Dinas;
  6. penyusunan rincian tugas Dinas;
  7. pengelolaan urusan rumah tangga;
  8. pengelolaan barang milik daerah;
  9. pengelolaan perpustakaan Dinas;
  10. pelaksanaan hubungan masyarakat;
  11. penyusunan rencana kerja sama;
  12. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik Dinas;
  13. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  14. pengelolaan perjalanan Dinas;
  15. penyusunan analisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai;
  16. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  17. pelaksanaan pengembangan pegawai;
  18. penyelenggaraan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
  19. penyiapan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
  20. pelaksanaan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan;
  21. penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai;
  22. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Subbagian Umum;
  23. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Umum;
  24. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi umum; dan
  25. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum.
  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekreataris.

Tugasnya adalah :

Melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan dan pengadministrasian keuangan.

Fungsinya adalah :

  1. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang perencanaan dan keuangan;
  3. penyusunan rancangan kebijakan umum Dinas;
  4. pelaksanaan analisis dan penyajian data;
  5. pengelolaan sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang penanaman modal dan pelayaanan terpadu satu pintu;
  6. penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas;
  7. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  9. penyiapan bahan pengendalian kegiatan Dinas;
  10. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  11. penyusunan laporan kinerja Dinas;
  12. pengeloalaan administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan Dinas;
  13. penyusunan laporan keuangan;
  14. pengelolaan administrasi pendapatan;
  15. penyiapan bahan perhitungan anggaran Dinas;
  16. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  17. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  18. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan dan keuangan; dan
  19. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

 

TUGAS DAN FUNGSI SUBSTANSI PENANAMAN MODAL

PADA

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Substansi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Pejabat Madya sebagi Koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepala Kepala Dinas

Tugas Substansi Penanaman Modal adalah

Melaksanakan promosi, pembinaan, fasilitasi dan pengembangan bidang promosi dan penanaman investasi

Fungsi Bidang Penanaman Modal adalah sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana kegiatan Substansi Penanaman Modal;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Substansi Penanaman Modal;
  4. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana penanaman modal;
  5. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal;
  6. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal dan investasi;
  7. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal;
  8. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri.
  9. pelaksanaan promosi, pembinaan, fasilitasi dan pengembangan  penanaman modal;
  10. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal.
  11. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi penanaman modal dan pengembangan investasi.
  12. penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, dan pelaksanaan penanaman modal dan pengembangan investasi pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  13. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Substansi Penanaman Modal;
  14. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Substansi Penanaman Modal;
  15. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penanaman modal; dan
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Substansi Penanaman Modal.

Substansi Penanaman Modal terdiri dari:

  1. Kelompok Substansi Promosi; dan

Kelompok Substansi promosi dipimpin oleh seorang pejabat Fungsional Muda atau Pelaksana senior yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Koordinator Substansi Penanaman Modal

Tugasnya Kelompok Substansi Promosi sebagai berikut :

Menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauandan evaluasi di bidang promosi penanaman modal.

  1. penyusunan rencana kegiatan Kelompok Substansi Promosi;
  2. merumuskan kebijakan teknis di bidang promosi penanaman modal;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Kelompok Substansi promosi;
  4. penyiapan penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal;
  5. penyiapan penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal.
  6. penyampaian informasi penanaman modal;
  7. penyusunan perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  8. penyiapan pengiriman dan penerimaan misi/delegasi  ke dan dari luar daerah/luar negeri;
  9. pelaksanaan forum temu usaha bagi penanam modal;
  10. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Kelompok Substansi Promosi;
  11. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kelompok Substansi Promosi;
  12. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang promosi penanaman modal; dan
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Kelompok Substansi Promosi.
    1.  

Kelompok Substansi Pengembangan Investasi dipimpin oleh seorang seorang pejabat Fungsional Muda atau Pelaksana Senior yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penanaman Modal.

Tugas Kelompok Substansi PengembanganInvestasiadalah :

Menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan investasi.

Fungsi Kelompok Susbtansi Pengembangan Investasi adalah :

  1. penyusunan rencana kegiatan Kelompok Substansi Pengembangan Investasi;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan investasi;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Kelompok Substansi pengembangan investasi;
  4. penetapan bidang usaha unggulan dan prioritas;
  5. penyusunan peta potensi unggulan dan profil investasi;
  6. pelaksanaan pelayanan pemberian insentif dan pemberian kemudahan  berusaha;
  7. penyiapan pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan investasi;
  8. penyiapan pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/ kebijakan pengembangan investasi;
  9. penyiapan bahan pengembangan potensi dan peluang investasi;
  10. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan investasi;
  11. penyusunan laporan pengembangan investasi pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  12. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Seksi Pengembangan Investasi;
  13. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kelompok Substansi Pengembangan Investasi;
  14. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengembangan investasi; dan
  15. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Kelompok Substansi Pengembangan Investasi.

 

TUGAS DAN FUNGSI SUBSTANSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU I

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I  di pimpin oleh seorang Pejabat Fungsional Madya sebagai Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Tugas Substansi Pelayanan Satu Pintu I :

Melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan, penanaman modal, pengolahan serta pengelolaan data dan informasi

  • Substansi Pelayanan Satu Pintu I adalah sebagai berikut;
  1. penyusunan rencana kegiatan Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan, data, dan informasi;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I;
  4. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan dan nonperizinan;
  6. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  7. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  8. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan dan nonperizinan;
  9. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  10. pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, penanaman modal, pengolahan serta pengelolaan data dan informasi;
  11. pelaksanaan pendaftaran perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  12. pelaksanaan pelayanan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  13. pengelolaan, analisis, dan data pelayanan perizinan dan non perizinan;
  14. penerbitan perizinan dan non perizinan;
  15. pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan data dan sistem informasi perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  16. penyusunan pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, penyuluhan kepda masyarakat dan pelayanan konsultasi perizinan dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  17. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I;
  18. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I;
  19. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan, data dan informasi; dan
  20. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I.

 

 Substansi Pelayanan Terpadu satu Pintu I terdiri dari:

  1.  

Kelompok Substansi Pelayanan dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional Muda atau Pelaksana Senior yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Sustansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I.

Tugas Kelompok Substansi Pelayanan adalah :

Menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan.

Fungsi Kelompok Substansi Pelayanan adalah ;

  1. penyusunan rencana kegiatan Kelompok Substansi Pelayanan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Kelompok Substansi Pelayanan;
  4. pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  6. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  7. penyiapan analisa dan evaluasi data perizinan dan nonperizinan.
  8. pelaksanaan pelayanan informasi perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  9. penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan dan non perizinan;
  10. pelaksanaan pelayanan legalisasi perizinan dan non perizinan;
  11. pelaksanaan kajian  tentang peningkatan pelayanan dan inovasi pelayanan perizinan;
  12. penyusunan pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi perizinan dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  13. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Kelompok Substansi Pelayanan;
  14. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kelompok Substansi Pelayanan;
  15. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan; dan
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Kelompok Substansi Pelayanan.
  17. Kelompok Substansi Data

Kelompok Substansi Data dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional Muda atau Pelaksana Senior yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Sustansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I.

  •  tugas:

Menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dan pengolahan dataperizinan dan non perizinan dan penanaman modal.

Kelompok Substansi Data mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Kelompok Substansi Data;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang data dan informasi;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Kelompok Substansi Data;
  4. penyusunan analisa dan evaluasi data perizinan dan nonperizinan;
  5. pengolahan data perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  6. pelaksanaan peninjauan lokasi dan verifikasi data;
  7. penyiapan bahan dan data untuk koordinasi perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  8. penyusunan telaah dan berita acara hasil survei;
  9. penerbitan dokumen layanan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  10. pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan perkembangan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal secara berkala;
  11. pelaksanaan dan pengelolaan pemutakhiran data base dalam sistem informasi pelayanan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  12. pelaksanaan pengelolaan dokumen;
  13. penerbitan surat ketetapan retribusi daerah;
  14. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen penanaman modal dan pelayanan perizinan;
  15. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Kelompok Substansi Data;
  16. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kelompok Substansi Data;
  17. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang data; dan
  18. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Kelompok Substansi Data.

 

TUGAS DAN FUNGSI SUBSTANSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU II

PADA

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Substansi Pelayanan Terpadu satu Pintu II  di pimpin oleh seorang Pejabat Fungsional Madya sebagai Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

 

Tugas Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II adalah;

Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan penanganan pengaduan, advokasi serta pengendalian dan evaluasi perizinan, non perizinan dan penanaman modal.

 

  • Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II adalah sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana kegiatan Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II;
  4. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  5. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum;
  6. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-Undangan;
  7. pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan penanganan pengaduan;
  8. pelaporan pengendalian dan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  9. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II;
  10. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II;
  11. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengendalian; dan
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II.

 

Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II  terdiri dari:

  1. Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi;

Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional Muda atau Pelaksana Senior yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II

Tugas Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi sebagai berikut :

Menyiapkan bahan pembaninaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantuan dan evaluasi di bidang pengelolaan dan penanganan pengaduan serta advokasi.

Fungsi Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana kegiatan Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengaduan dan advokasi;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Kelompok Substansi Pengaduan dan advokasi;
  4. pelaksanaan pengelolaan pengaduan;
  5. pelaksanaan penanganan pengaduan;
  6. pelaksanaan sosialisasi terkait pelayanan pengaduan dan advokasi;
  7. penyediaan sarana dan prasarana pengaduan;
  8. penyusunan laporan penangganan pengaduan;
  9. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi;
  10. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi;
  11. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengaduan dan advokasi; dan
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi;

 

  1.  

Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional Muda atau Pelaksana Senior yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II

Tugas Kelompok Substansi Pengendalian dan Advokasi   adalah :

Menyiapkan bahan pembaninaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantuan dan evaluasi di bidang pengendalian perizinan, non perizinan, dan penanaman modal.

Fungsi Kelompok Substansi Penngendalian dan Advokasi adalah :

  1. penyusunan rencana kegiatan Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi;
  4. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal;
  5. peningkatan dan pemantauan proses tanggung jawab sosial perusahaan;
  6. pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  7. pelaksanaan pengendalian perizinan, non perizinan, dan penanaman modal;
  8. penyiapan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundangan;
  9. penyiapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan  hasil pengendalian penanaman modal dan evaluasi  terhadap izin yang sudah diterbitkan;
  10. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian penanaman modal;
  11. pelaporan pengendalian dan evaluasi perizinan, non perizinan, dan penanaman modal  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  12. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi;
  13. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi;
  14. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pengendalian dan evaluasi; dan
  15. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi.

UNIT PELAKSANA TEKNIS

UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Bupati.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.

 

Unduh Perbup Nomor 147 Tahun 2021 Disini

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (2 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul