STRUKTUR ORGANISASI


Struktur Organisasi DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan                                                        : Kepala Dinas
  2. Unsur Pembantu Pimpinan                                      : Sekretariat yang terdiri dari subbagian subbagian;
  3. Unsur Pelaksana                                                      : 1). Substansi Substansi yang terdiri  dari Kelompok Substansi

                                                                                               2). UPT; dan

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat terdiri dari :
    1. Subbagian Umum;
    2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  3. Substansi  Penanaman Modal terdiri dari :
    1. Kelompok Substansi Promosi;
    2. Kelompok Substansi Pengembangan Investasi;
  4. Substansi  Pelayanan Terpadu Satu Pintu I terdiri dari :
    1. Kelompok Substansi Pelayanan;
    2. Kelompok Substansi Data;
  5. Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II terdiri dari :
    1. Kelompok Substansi Pengaduan dan Advokasi;
    2. Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi;
  6. UPT; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut, didukung sumberdaya manusia yang memadai dengan jumlah pegawai sebanyak 22 orang pada Januari tahun 2023. Adapun jabatan struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 12 jabatan, terdiri dari, eselon III = 4 jabatan, dan eselon IV = 8. Sedangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil non eselon sebanyak 10 orang.

 

 

 

 

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (2 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul