STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
- Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
- Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari subbagian subbagian;
- Unsur Pelaksana : 1). UPT
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Umum;
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- UPT; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut, didukung sumberdaya manusia yang memadai dengan jumlah pegawai sebanyak 20 orang pada Januari tahun 2024. Adapun jabatan struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 12 jabatan, terdiri dari, eselon II= 1, eselon III = 1 jabatan, dan eselon IV = 2. Sedangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil non eselon sebanyak 16 orang.