STRUKTUR ORGANISASI


Struktur Organisasi DPMPTSP

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan                                                        : Kepala Dinas
  2. Unsur Pembantu Pimpinan                                      : Sekretariat yang terdiri dari subbagian subbagian;
  3. Unsur Pelaksana                                                      : 1). UPT

       d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat terdiri dari :
    1. Subbagian Umum;
    2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  3. UPT; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut, didukung sumberdaya manusia yang memadai dengan jumlah pegawai sebanyak 20 orang pada Januari tahun 2024. Adapun jabatan struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 12 jabatan, terdiri dari, eselon II= 1, eselon III = 1 jabatan, dan eselon IV = 2. Sedangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil non eselon sebanyak 16 orang.

 

 

 

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11520 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11520 Kunjungan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Gunungkidul