MENENGOK ANJAB DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN GUNUNGKIDUL


Dalam upaya meningkatkan profesionalisme pegawai di daerah, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 348/KPTS/2017 tentang hasil Analisis jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul. Penataan dan Penyempurnaan aparatur pemerintah Daerah secara terus menerus dilakukan dengan diperlukan langkah mendasar yaitu melakukan analisis jabatan.

Analisis jabatan merupakan suatu proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, mengolah menjadi informasi jabatan dan menyajikan untuk program kelembagaan, ketatalaksanaan, dan manajemen sumber daya aparatur sipil negara, sehingga tercipta struktur dan tata kelola sumber daya manusia yang berdaya guna dan berhasil guna menuju terciptanya manajemen aparatur yang berbasis kompetensi.

Mendasar pada keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 348/KPTS/2017 tentang hasil Analisis jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan formasi jabatan pegawai sebanyak 57 pegawai ditambah 1 pegawai arsiparis, sedangkan kondisi faktual yang ada pada bulan September 2019 sebanyak 23 PNS dan 12 Non PNS. Memperhatikan faktual di lapangan tersebut, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul masih terdapat kekurangan pegawai sebanyak 23 pegawai, dan lagi bahwa pada tahun 2020 dan 2021 ada beberapa pegawai yang memasuki batas usia pensiun.

Dengan adanya kekurangan jumlah pegawai tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul berusaha memaksimalkan potensi SDM yang ada demi tercapainya target kinerja perangkat daerah. Seiring dengan adanya keterbatasan pegawai tersebut, diharapkan segera ada kebijakan penambahan pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (29283 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (29282 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: