Sosialisasi Pelayanan SIPB Online


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) secara online pada hari Kamis, 16 Oktober 2019. Peserta sosialisasi meliputi perwakilan Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, IBI, dan instansi terkait. Berdasar Surat Kepala DPMPT Nomor 005/263 perihal Pemberitahuan Pelayanan SIPB secara Online, mulai tanggal 1 November 2019, pelayanan penerbitan SIPB dilaksanakan secara online melalui aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Perizinan Online) dengan mengakses alamat: https://simpel.gunungkidulkab.go.id. Selain melalui sosialisasi langsung, pedoman dan video tutorial penggunaan aplikasi pelayanan online dapat diakses pada laman tersebut. Dengan aplikasi ini, bidan dapat memproses penerbitan SIPB di manapun tanpa harus datang ke DPMPT. Pelayanan secara online sudah dilaksanakan selama ini, namun untuk pelayanan sektor kesehatan dilaksanakan secara bertahap. Sebelum sosialisasi, telah dilakukan pula bintek terkait penggunaan aplikasi SIMPEL pada perwakilan pengguna layanan tanggal 26 September 2019 di DPMPT. Dengan kegiatan sosialisasi dan bintek diharapkan pada saat diimplementasikan pelayanan dapat terselenggara lebih optimal.

Pada saat pelaksanaannya nanti, DPMPT juga akan melaksanakan pendampingan bagi pemohon SIPB yang belum dapat menggunakan aplikasi SIMPEL. Terhadap permohonan  SIPB yang telah diajukan sebelum 1 November 2019 tetap berproses seperti biasa/manual. Produk perizinan sebelum dan setelah pelayanan online tidak mengalami perubahan yaitu SIPB yang ditandatangani Kepala DPMPT secara elektronik.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10357 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10356 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: