PENINGKATAN KAPASITAS PELAKU USAHA DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL MELALUI DISEMINASI DAN BIMBINGAN TEKNIS LKPM


Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha yang telah mempunyai izin, berisi laporan perkembangan atas kegiatan penanaman modalnya serta permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan. Bagi pemerintah, sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal, pelaporan LKPM merupakan sarana pemerintah dalam melaksanakan upaya pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Masih minimnya jumlah pelaku usaha yang melaporkan kegiatan penanaman modalnya menjadi permasalahan tersendiri khususnya dalam mengukur perkembangan realisasi investasi masing-masing bidang usaha pada waktu berjalan. Selanjutnya, adanya sistem perizinan melalui OSS dimana para pelaku usaha akan langsung mendapatkan username dan password untuk mengakses LKPM Online pada saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha. Terintegrasinya LKPM dengan aplikasi OSS versi 1.1 ini nanti akan lebih mensinkronkan data perizinan perusahaan dan perkembangan realisasi investasi yang ada.

Dengan pertimbangan dan latar belakang tersebut, DPMPT Kabupaten Gunungkidul mengadakan diseminasi dan bimbingan teknis LKPM kepada para pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2019, bertempat di Ruang Rapat DPMPT Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini mengundang nara sumber dari Direktorat Wilayah II Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pusat Pengelolaan Data dan Informasi serta 35 (tiga puluh lima) pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul.

Pemakaian istilah diseminasi pada kegiatan ini lebih ditekankan karena kegiatan ini  bukan sekedar penyebarluasan sebuah informasi saja,  akan tetapi kegiatan ini benar-benar mempunyai kelompok target yaitu para pelaku usaha yang telah mempunyai izin usaha, dengan nilai investasi diatas Rp500.000.000,- dan diharapkan tumbuh kesadaran, menerima, dan menumbukkan tanggung jawab dan kepatuhan untuk  menindaklanjuti dengan menyusun LKPM pada tiap tri wulannya.

Diharapkan setelah pemberian diseminasi dan bimbingan teknis ini diberikan secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul, pencapaian realisasi investasi dari penanaman modal yang ada di Kabupaten Gunungkidul akan menjadi lebih jelas dan terukur.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (40212 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (40211 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: