IMPLEMENTASI PENCABUTAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL MELALUI OSS (Online Single Submission)
Pada Hari Jumat tanggal 22 November 2019 bertempat di Gedung Ismail Saleh BKPM RI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul diundang untuk menghadiri rapat sekaligus sosialisasi implementasi pencabutan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Versi 1.1. Berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 24 Tahun 2018 Bagian kedelapan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pasal 81 bahwa dalam hal hasil pengawasan (pemenuhan komitmen,pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan) ditemukan ketidaksesuaian, penyimpangan oleh pelaku usaha, kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah dapat mengambil tindakan : peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, maupun pencabutan perizinan berusaha. Pencabutan perizinan berusaha dapat dilakukan berdasarkan Permohonan Pelaku Usaha dalam rangka likuidasi dan non likuidasi (untuk beberapa izin/beberapa lokasi/beberapa bidang usaha), putusan pengadilan, dan pengenaan sanksi administratif.
Melalui aplikasi OSS Versi 1.1 pelaku usaha dapat mengajukan permohoan pencabutan secara daring dan mengisi formulir permohonan pencabutan. Jika BKPM menyetujui permohonan, maka akan terbit SK Pencabutan dalam waktu paling lama 3 hari kerja. Dan dalam hal Pencabutan Non-Likuidasi juga akan terbit Izin Usaha yang telah disesuaikan.
Untuk alur Pencabutan atas Putusan Pengadilan/ Pengenaan Sanksi maka proses pencabutan dilakukan oleh BKPM/Instansi Teknis/Pemda melalui aplikasi OSS dengan memilih menu “Pencabutan izin” dalam rangka Putusan Pengadilan/Pengenaan Sanksi. Jika BKPM menyetujui permohonan maka akan terbit SK Pencabutan.