KUNJUNGAN KE PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DALAM RANGKA PENERAPAN PROSES BISNIS BARU UNTUK PENERBITAN TMP2T TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA MELALUI BPJS KETENAGAKERJAAN
Pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2019 Kepala Disnakertrans D.I Yogyakarta Dr.Andung Prihadi Santosa, M. Kes. Dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Bapak Ainul Kholid beserta rombongan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Disnakertrans Kabupaten/Kota se D.I Yogyakarta melaksanakan Studi Kompetitif dan Sosialisasi proses bisnis baru terkait penerbitan TMP2T (Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu ) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Guna menindak lanjuti adanya dukungan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada masyarakat pekerja, maka dipandang perlu dilakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan peran konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya perlindungan serta peran aktif dari pemerintah untuk mengoptimalkan program pemerintah. Peran nyata kolaborasi pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diwujudkan dalam proses TMP2T. TMP2T adalah sanksi administrasi yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah untuk diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan program jaminan social ketenagakerjaan. Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.