RAKOR INTERNAL DPMPT KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 4 Tahun 2019 tertanggal 12 Agustus 2019 tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2019, dan guna mendukung optimalnya serapan dan pencapaian target kinerja, maka pada hari Senin 9 Desember 2019 DPMPT Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi Internal.
Rapat koordinasi internal yang dilaksanakan mempunyai tujuan untuk pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan baik yang terdanai dengan APBD tahun 2019 maupun tugas-tugas lain yang sifatnya untuk mendukung kelancaran program-program pembangunan yang ada di pemerintah kabupaten Gunungkidul.
Pada pelaksanaan program kegiatan yang teranggarkan dengan DPAP DPMPT berkaitan dengan progres capaian fisik dan keuangan serta pengadaan barang dan jasa yang diharapkan pada akhir Desember 2019 ini bisa tercapai target 97%. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala DPMPT yang juga menekankan agar kebersamaan tetap terjalin dengan baik, kerapian petugas pelayanan, keiklhasan untuk menjaga kebersihan lingkungan kantor dan juga pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan.