PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN CSR AWARD TINGKAT KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul kembali menggelar acara penganugerahan penghargaan CSR Award 2019 pada tanggal 19 Desember 2019 yang lalu bertempat di Jimbaran Handayani Resto, Siyono. Acara ini diselenggarakan dengan mengundang Perangkat Daerah terkait dan perusahaan-perudahaan di wilayah Kabupaten Guungkidul. Selain bertujuan memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban atas tanggungjawab sosialnya secara baik kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan budaya dan etika bisnis pada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk selalu berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi lokal dan pembangunan sehingga memberikan kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan.
Pada kesempatan ini, hadir pula Sekretaris Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DR. Saptopo Bambang Ilkodar yang menyampaikan materi tentang peran perusahaan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Disampaikan bahwa CSR berasal dari dana operasional perusahaan, bukan sari laba perusahaan sehingga kondisi laba rugi perusahaan tidak mengurangi kewajiban perusahaan melaksanakan CSR. Sedangkan CSR itu sendiri mempunyai prinsip harus menyasar langsung ke warga masyarakat, “Krasa-Kemata-Kawentar”, bersifat bukan “talang” tapi “gotong royong”, dengan niat (perencanaan) baik, terukur, transparan dan akuntabel.
Penghargaan CSR Award Tahun 2019 kali ini diberikan kepada 3 (tiga) perusahaan, yaitu PT Bank BPD DIY (Cabang Wonosari), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PD BPR Bank Daerah Gunungkidul,
Penghargaan diberikan atas kriteria
- Cakupan luasan/persebaran penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dan status perusahaan.
- Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang dilaksanakan, sesuai dengan yang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Efektivitas penyeleggaraan tanggungjawab sosial perusahaan, sustainabel dan kemanfaatan bagi masyarakat
- Laporan atas penyelenggaraan CSR, dilaksanakan dan dilaporkan atau bersifat mandiri tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Bupati Gunungkidul pada sambutannya yang dibacakan oleh Drs. Irawan Jatmiko, M.Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan hendaknya dilakukan dengan perencanaan dan implementasi yang matang dan memiliki arah yang jelas dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan potensi masyarakat dan lingkungan sebagai upaya mengembangkan sosial ekonomi masyarakat, pembangunan SDM, kelestarian dan pengembangan lingkungan dan kawasan secara berkelanjutan.
Kedepan diharapkan penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan lebih bersinergi dengan perangkat daerah terkait sehingga sejalan dengan visi dan misi dan program pembangunan serta lebih menyasar pada isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.