RAKOR OPTIMALISASI KINERJA DPMPT
DPMPT mengadakan rakor internal yang melibatkan pejabat struktural dan pegawai terkait dengan penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan ditahun 2019, Senin (06/01). Beberapa hal yang menjadi pembahasan pada rakor internal yaitu evaluasi kegiatan tahun 2019, rencana pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2020 dan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2021.
Beberapa perihal pembahasan rakor diantaranya ditahun 2019 lalu pelayanan publik DPMPT mendapatkan penghargaan dari Kementrian PANRB, sebagai Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik dengan “Kategori Prima”. Disampaikan oleh kepala DPMPT, Drs. Irawan Jatmiko, M.Si, bahwa untuk mempertahankan akan lebih sulit, untuk itu kerja bersama tetap diharapkan agar capaian bisa lebih optimal.
Dengan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor 900/00005 tanggal 2 Januari 2019, perihal penyusunan DPA SKPD Tahun Anggaran 2020, maka DPMPT segera menyesuaikan sebagai mana dimaksud Peraturan Bupati Nomor 93 tahun 2019, tentang Penjabaran APBD 2020. Sebagai tindak lanjut, maka semua pejabat struktural dan PPTK diharapkan dapat memahami dan melaksanakan nya demi tercapai optimalisasi kinerja DPMPT.
Diharapkan pula semua pejabat struktural juga membantu kelancaran dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2021, agar perencanaan pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan mekanisme dan kebutuhan masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Gunungkidul. Sehingga dapat membantu tercapainya masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera.