KUNJUNGAN DPPM DIY UNTUK SAMAKAN LANGKAH PERIJINAN DI KABUPATEN KOTA


Kabupaten Gunungkidul yang sebagian besar wilayahnya termasuk dalam kawasan karst memiliki potensi yang besar terhadap sumber daya yang ada di dalamnya. Tidak hanya pada mineral atau pertambangan saja, tetapi juga sumber daya lain yang potensial untuk dikembangkan, terutama di sektor pariwisata. Namun, karakteristik kawasan karst yang sangat spesifik menimbulkan berbagai permasalahan. Terutama menyangkut fungsi dan daya dukung ekosistem karst terhadap aktivitas kehidupan manusia.

 “Pengendalian lingkungan hidup tetap dibutuhkan dalam investasi. Dengan mengetahui dampaknya  maka pelaku usaha/kegiatan dapat membuat perencanaan lebih matang agar nantinya kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan atau merugikan banyak pihak”, jelas Kepala DPMPT Kabupaten Gunungkidul Drs. Irawan Jatmiko, MSI, saat membuka acara forum koordinasi dengan jajaran Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY, Rabu (22/20) di Ruang Multimedia DPMPT Gunungkidul.

Lebih lanjut Irawan menyampaikan tentang permasalahan yang dialami DPMPT Kabupaten Gunungkidul dalam menarik investor agar menanamkan invstasinya di Gunungkidul. “Kabupaten Gunungkidul 61% wilayahnya termasuk dalam kawasan karst, AMDAL sangat diperlukan, untuk melakukan analisa tersebut harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit, bahkan sampai ratusan juta, dan ini menjadi seolah perizinan investasi berbiaya besar”, terangnya.

Oleh karenanya DPMPT mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengkaji ulang perda tentang tata ruang, untuk lebih pro investasi, terutama untuk penggunaan lahan. Selain itu DPMPT Gunungkidul juga terus berusaha untuk mengoptimalkan pemanfaatan program layanan dan memastikan layanan perijinan dapat diterima baik oleh masyarakat. Dan juga memastikan capaian investasi terus tumbuh, bukan hanya pada infrastruktur akan tetapi juga pada sektor usaha sebagai penunjang pariwisata.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Drs. Arif Hidayat menyampaikan bahwa terdapat 3 jenis investor. Antara lain investor yang berminat untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam di suatu daerah, investor yang membuat sesuatu untuk memanfaatkan potensi pasar setempat, dan investor yang ingin memberikan nilai tambah. “Misalnya saja pelatihan tenaga kerja, investasi ini akan memberikan nilai efisiensi bagi investor tersebut, karena tidak perlu jauh-jauh mendatangkan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Namun permasalahannya adalah kapitalisasi belum ada, selama ini nilai investasi hanya dilihat dari fisik saja,“ jelasnya.

Untuk mengatasi masalah yang dialami pemerintah provinsi, kabupaten/kota diperlukan mekanisme dan kolaborasi antara Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY dan DPMPT Kabupaten/Kota.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11708 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11708 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: