SURVEY LOKASI UPT PUSKESMAS RONGKOP DALAM RANGKA PERPANJANGAN IJIN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS


Dalam rangka melaksanakan amanah Permenkes no 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, pasal 26-27 bahwa pengajuan  perizinan penyelenggaraan puskesmas ditujukan kepada Bupati melalui OPD yang menyelenggarakan perizinan terpadu dalam hal ini dilaksanakan oleh DPMPT. Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 dilaksanakan survey lokasi atas permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan UPT Puskesmas Rongkop yang melibatkan Tim Teknis  yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Kunjungan survey tersebut merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Puskesmas yang diajukan oleh UPT Puskesmas Rongkop.  Kunjungan survey diterima oleh Bapak Wakiyo, S.IP. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Rongkop beserta jajarannya.

Dalam survey tersebut dilakukan pengecekan terhadap syarat syarat izin penyelenggaraan Puskesmas Rongkop mengenai kondisi gedung  dan peralatan – peralatan penunjang lainnya. Puskesmas Rongkop merupakan Puskesmas Rawat Inap kawasan pedesaan yang mempunyai  izin penyelenggaraan namun akan segera habis masa berlakunya sehingga perlu melakukan perpanjangan izin. Penyelenggaraan Puskesmas Rongkop ini sesuai dengan Permenkes no 75 Tahun 2014, dan diharapkan segera diikuti oleh  puskesmas puskesmas lain yang izin penyelenggaraannya hampir habis  dengan syarat syarat sebagai berikut :

a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;

b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;

e. studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;

f. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan,

    dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin.            

 Izin yang diberikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin (Permenkes no 75 Tahun 2014  pasal 26 ayat 3 - ayat 4 ).

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10600 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10599 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: