Pendampingan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perhotelan di Kabupaten Gunungkidul


Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel telah menentukan kualifikasi usaha hotel dan penggolongan kelas usaha hotel untuk Hotel Bintang dan Hotel Nonbintang. Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul bersama-sama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan telah mendampingi kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap standar usaha hotel yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 20 sampai dengan 24 Januari 2020 di Hotel Barokah, Tanjungsari,  Hotel Al Zara Wonosari, Hotel Cyka Raya Wonosari, Hotel Calida Wonosari dan Hotel Srikandi Kranggan Purwosari. Sebagai upaya pembinaan pemenuhan standar usaha hotel, dalam kegiatan ini mengikutsertakan pula tenaga ahli (auditor) di bidang perhotelan yaitu Jufri, SPt, Erwan Sakti, Haryana Sapta Widada, SE, MM. Pada kesempatan ini, Jufri menyampaikan pentingnya upaya dari manajemen hotel untuk memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut, untuk selanjutnya dapat dilakukan penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Usaha, baik milik pemerintah (Sucofindo) maupun swasta. Lebih lanjut, Fitri Diah Wahyuni, SE, M.Si dari Dinas Pariwisata DIY menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata DIY mempunyai kegiatan pendampingan dan penilaian sertifikasi usaha pariwisata kepada para pelaku usaha di bidang pariwisata secara gratis. Demikian pula seperti disampaikan dari  Dinas pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Maryati, SIP, M.Si, bahwa untuk pemenuhan IKU di Bidang Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pariwisata juga memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku usaha perhotelan dalam memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan dan diberikan kepada pelaku usaha yang terus menerus melakukan upaya pemenuhan standar usahanya tersebut.

Manfaat Sertifikat Standar Hotel/Sertifikasi Hotel Berbintang :

  1. Memastikan penerapan Standar Usaha Hotel di perusahaan;
  2. Meingkatkan kepercayaan pelanggan;
  3. Meningkatkan citra daya saing perusahaan;
  4. Penerapan sistem manajemen yang baik akan meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas operasional sehingga mengurangi biaya pemborosan karena kegagalan dalam mencapai mutu produk yang telah ditetapkan;
  5. Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten;
  6. Memastikan komitmen perusahaan dalam pemenuhan ketentuan yang ada dalam peraturan menteri.

Sementara itu, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, usaha perhotelan memiliki Izin Usaha maupun Izin Operasional/Komersial. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai Izin Usaha harus dimiliki oleh pelaku usaha di sektor pariwisata. Adapun untuk mendapatkan Izin Usaha tersebut, pelaku usaha harus memenuhi Komitmen Izin Lokasi, Dokumen Lingkungan, dan Izin Mendirikan bangunan. Sedangkan untuk mendapatkan Izin Operasional berupa Sertifikasi Usaha Pariwisata, wajib dilakukan oleh pelaku usaha di sektor pariwisata yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDUP. Sertifikasi usaha pariwisata diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Pariwisata dan diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata dan melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Secara khusus, perizinan sektor pariwisata pasca OSS ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata, demikian disampaikan oleh Sri Rahayu Prihatiningsih, SH, MPA selaku Kepala Bidang Pengendalian DPMPT Kabupaten yang hadir dalam pendampingan kegiatan pembinaan dan Pengawasan Standar Usaha Pariwisata ini.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10583 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10582 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: