SOSIALISASI TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul diadakan acara Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Bapak Drs.Sabarisman,M.Si, dan menghadirkan narasumber Bapak Gustarto Subyono, SIP.,MM. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial, maka mulai 2 Januari 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pelayanan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan mekanisme dan prosedur pelayanan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial harus memiliki Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial, dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum masa berlaku berakhir. DPMPT menerbitkan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Dan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak dipungut biaya/gratis.