PENDAMPINGAN MUSRENBANG DI KECAMATAN RONGKOP
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di kecamatan, yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa.
Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Rongkop (27/01 dihadiri oleh Kertua DPRD Kabupaten Gunungkidul beserta anggota dari dapil IV, Bappeda, Forkompimcam, instansi tingkat kecamatan, perwakilan masyarakat di tingkat desa, DPMPT dan OPD lain sebagai pendamping dalam pelaksanaannya.
Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dan Pagu Indikatif Sektoral (PIS) disusun dengan tujuan untuk memberi arah dan pedoman pada Musrenbang Kecamatan dalam penyampaian usulan program dan kegiatan prioritas dari masyarakat agar tertampung dalam dokumen penganggaran pada tahun perencanaan.
Dengan diterapkannya kebijakan PIWK dan PIS, mekanisme Musrenbang di Kecamatan menjadi semakin dinamis, sehingga masyarakat lebih terbuka dalam menyalurkan aspirasinya yang berupa usulan program dan kegiatan prioritas. Dan juga mendapatkan kepastian bahwa usulan yang telah disepakati pada pembahasan Musrenbang tingkat kecamatan akan dapat didanai melalui penetapan APBD pada tahun 2021, adapun untuk dana keistimewaan pada tahun 2022 .
Anggaran PIWK untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp18 miliar akan dibagi secara proporsional, ke tingkat kecamatan dengan mempergunakan formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati. DPMPT berharap agar ruang pelayanan yang ada di masing-masing kecamatan juga dapat dibiayai dengan dana PIWK pada tahun 2021 dan tahun yang akan datang.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya mendorong peran dan partisipasi aktif masyarakat secara nyata, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga terus dapat meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.