PELAYANAN DENGAN KEARIFAN LOKAL
Ada hal yang menarik ketika pelayanan yang dilaksanakan pada hari Kamis 6 Februari 2020, yang bertepatan dengan hari Kamis Pahing, seluruh karyawan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menggunakan pakaian tradisional adat Jawa Yogyakarta.
Penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Pada Hari tertentu Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini adalah upaya pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengangkat budaya daerah. Bagi masyarakat juga akan meningkatkan rasa cinta serta rasa memiliki terhadap budaya daerah.
Dengan digunakannya pakaian adat dalam kegiatan perkantoran sekaligus untuk memperkenalkan kepada generasi-generasi muda tentang pakaian adat Jawa Yogyakarta dan bahwa pakaian adat harus tetap ada dan lestari, karena masyarakatlah yang memiliki kewajiban untuk melestarikannya.
Diharapkan masyarakat Kabupaten Gunungkidul menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Penggunaan pakaian adat ini, juga dapat mengangkat perekonomian masyarakat di sektor UMKM karena para pengrajin pakaian adat dibanjiri pesanan.