Survey Lokasi Pengajuan IPT
Pada tanggal 06 Februari 2020 tim survey dari DPMPT Kabupaten Gunungkidul melakukan survey lokasi ke beberapa tempat salah satunya di Dusun Ngaliyan, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar. Kunjungan survey tersebut merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan Izin Penggunaan Tanah (IPT) yang diajukan oleh pemohon berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 130 Tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Izin Penggunaan Tanah (IPT) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk tempat usaha.
Pada pengajuan permohonan IPT pemohon dapat mengajukan berkas ke kantor DPMPT Kabupaten Gunungkidul. Adapun Syarat-syarat pengajuan IPT antara lain :
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Akta Pendirian Badan Usaha;
- Fotocopy NPWP;
- Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan tanah/sertifikat/akta jual beli tanah dari notaris/surat perjanjian jual beli/bukti hak atas tanah;
- Gambar denah lokasi atau peta lokasi;
- Keterangan Rencana Kabupaten atau Rekomendasi Tata Ruang;
- Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan/atau surat pernyataan sewa menyewa apabila lokasi usaha bukan merupakan hak milik dari pemohon;
- surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa (diketahui kepala desa dan camat);
- proposal yang memuat jenis kegiatan, maksud dan tujuan pemanfaatan tanah;
Formulir permohonan IPT beserta syarat-syarat dapat di download melalui website dpmpt.gunungkidulkab.go.id dan pengajuan akan diproses dalam 7 hari kerja.