HARMONISASI KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH BAGI PEMERATAAN INVESTASI
Dalam upaya untuk meningkatkan investasi dan pemerataan investasi di Indonesia, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia menyelenggarakan rapat harmonisasi kebijakan pusat dan daerah bagi pemerataan investasi. Rapat tersebut diselengarakan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, bertempat di The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, SCBD. Jakarta.
Rapat harmonisasi kebijakan pusat dan daerah bagi pemerataan investasi dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT/DPMPTSP) Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Ditengah kondisi ekonomi global yang sedang melambat saat ini, investasi harus menjadi motor utama penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Daerah harus bersama-sama melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia. Percepatan dan peningkatan kemudahan investasi menjadi kunci untuk meningkatkan realisasi investasi yang nantinya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan PDB nasional.
Optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam percepatan kemudahan berusaha di daerah berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 067/14066/SJ dan 067/14067/SJ tanggal 16 Desember 2019 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota :
- Mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP.
- Mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi Perda dan Perkada yang menghambat.
- Mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui oss yang terintegrasi dengan Si Cantik Cloud.
- Proses perizinan dan non perizinan sesuai aturan yang berlaku dan mengintegrasikan SOP.
- Mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan.
- Meningkatkan komitmen dalam pengalokasian anggaran operasional DPMPTSP; dan
- Melaporkan permasalahan dan hambatan pelayanan perizinan dan non perizinan.