DPMPT MENGIKUTI FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH PENGAMPU PENDAPATAN
Memperhatikan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah maka pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul perlu menindaklanjuti perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundangan yang mendasarinya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu selaku perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul telah mengikuti forum gabungan perangkat daerah pengampu pendapatan (Kamis, 20/02/2020) di ruang rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Adapun peserta forum gabungan perangkat daerah pengampu pendapatan yang menyampaikan paparan sebanyak 12 perangkat daerah diantaranya yaitu : BKAD, DPUPRKP, Dinas Pertanian dan Pangan, RSUD, Dinas Kesehatan, DPMPT, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kominfo.
Proyeksi pendapatan asli daerah Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2021 sebesar 247.803.013.751,90 sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mendapatkan target retribusi IMB saja sebesar 800 juta. Guna memenuhi target yang telah ditetapkan maka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan dan peningkatan kapasitas dan kualitas SDM sangat dibutuhkan serta peran dari pengusaha besar dan menengah juga sangat diharapkan untuk bisa berinvestasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Oleh delegasi akademisi UGK disampaikan agar investor yang masuk melakukan kegiatan usaha di wilayah kabupaten Gunungkidul agar penerbitan perizinannya tetap memperhatikan factor kelestarian lingkungannya.
Setelah selesai menyampaikan paparan masing-masing perangkat daerah diadakan diskusi dan tanya jawab dari peserta sidang dan diakhiri dengan pembacaan kesimpulan hasil rapat gabungan perangkat daerah.