Kewajiban Pelaku Usaha untuk Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Teknis penyampaian LKPM diatur dalam Peraturan BKPM RI nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

LKPM wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya dengan format yang tertera dalam Lampiran Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan tata Cara Pengendalian Penanaman Modal.. LKPM tersebut kemudian di verifikasi dan evaluasi secara daring oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Lembaga yang berwenang dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM, perbaikan harus disampaikan secara daring paling banyak 2 kali, dengan setiap perbaikan maksimal dua hari pada periode pelaporan yang sama, jika pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikannya maka dianggap tidak menyampaikan LKPM. Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui SPIPISE. BKPM akan melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM. Hasil kompilasi tersebut kemudian disampaikan ke publik paling lambat tanggal 30 bulan dan tahun yang sama dari deadline penyampaian LKPM.

Pada periode Triwulan IV tahun 2019, penyampaian LKPM para pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul masih sangat minim, yaitu sejumlah 13 perusahaan yang terdiri dari 25 bidang usaha. Berbagai upaya sudah dilakukan pembinaan bagi pelaku usaha

Dengan terbangunnya sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 maka bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha secara daring akan memperoleh username dan password OSS maupun username dan password LKPM yang akan dikirim melalui email pelaku usaha, sehingga dengan demikian setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modalnya.

Fungsi LKPM itu sendiri adalah sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan. Apabila dalam perjalanan usahanya, pelaku usaha menemui kendala atau permasalahan maka dapat disampaikan di dalam LKPM tersebut.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10594 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10593 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: