SOSIALISASI TENTANG IZIN USAHA PETERNAKAN MELALUI OSS DI KECAMATAN GIRISUBO


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, diatur bahwa setiap usaha, harus mendaftarkan melalui OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. karena kita berada di Kabupaten berarti yang menerbitkan adalah Bupati. Pendaftaran melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), nantinya semua pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan. Untuk itu diharapkan pengusaha-pengusaha yang ada di Kecamatan Girisubo  seyogyanya segera mengurus izin melalui OSS sesuai dengan lokasinya untuk mendapatkan Izin Usaha Peternakan (IUP), baik untuk perusahaan peternakan dengan skala di atas usaha kecil maupun untuk usaha skala mikro dan kecil. Itulah satu materi yang disampaikan oleh Sukardi selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Penanaman Modal DPMPT Kabupaten Gunungkidul disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat di Kegiatan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2020. Dalam sambutannya Camat Girisubo mengatakan, bahwa masyarakat sangat butuh informasi tentang perizinan apapun termasuk perizinan usaha peternakan, sehingga masyarakat bisa mengerti dan paham tentang perizinan. Harapannya setelah adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat yang mempunyai usaha peternakan bisa mengurus perizinan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, khususnya hal perizinan usaha peternakan. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul komisi B dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul serta perwakilan tokoh masyarakat se Kecamatan Girisubo. Ternyata para peserta sangat antusias dalam menanggapi materi dalam sosialisasi tersebut.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10597 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10596 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: