SURVEY LOKASI UPT PUSKESMAS PLAYEN II DALAM RANGKA PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
Dalam rangka melaksanakan amanah Permenkes no 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, pasal 27 ayat 1 bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui satuan kerja pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan perizinan terpadu yang menyelenggarakan perizinan terpadu dalam hal ini dilaksanakan oleh DPMPT. Selanjutnya ayat (6) disebutkan bahwa penetapan pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan untuk itu pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 dilaksanakan survey lokasi atas permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan UPT Puskesmas Playen II yang melibatkan Tim Teknis yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Kunjungan survey diterima oleh Bapak Supriyono, AMKL, SKM. Kepala Puskesmas Playen II dan Ibu Rusmini, A.Md, SE Kepala Sub Bagian Tata Usaha beserta jajarannya.
Survey tersebut dilakukan dalam rangka melihat secara langsung kondisi lapangan sesuai dokumen yang diajukan oleh Puskesmas Playen II. Puskesmas Playen II merupakan Puskesmas Non Rawat Inap yang terletak di Sawahan I Bleberan Playen. Pengajuan izin penyelenggaraan puskesmas yang diajukan oleh Puskesmas Playen II diharapkan segera diikuti oleh Puskesmas Puskesmas lain yang izin penyelenggaraannya hampir habis dengan melampirkan syarat syarat sebagai berikut :
a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
e studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
f. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan,
kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan
permohonan perpanjangan izin.
Izin yang diberikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin (Permenkes no 75 Tahun 2014 pasal 26 ayat 3 - ayat 4 ).