PERIZINAN REKLAME DAN JAMINAN BONGKAR REKLAME


WONOSARI - Dalam pelaksanaan perizinan reklame pada tahun 2020 diadakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020. Rapat koordinasi dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul. Rapat dipimpin Oleh Kepala Bidang Pelayanan, Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.

Perizinan Reklame mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jaminan Biaya Pembongkaran Reklame mengatur bahwa setiap reklame wajib memiliki izin baik komersial maupun tidak komersial dan dikenakan jaminan pembongkaran jika tidak masuk dalam ketentuan yang dikecualikan.

Adapun ketentuan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2016 adalah pertama : reklame film/slide, melekat, selebaran, peragaan, berjalan, semua jenis reklame dengan naskah nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang dipersil sendiri. Kedua : nilai jaminan kurang dari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); dan ketiga : waktu pemasangan reklame kurang dari 7 (tujuh) hari kalender.

Pemerintah Daerah yang meliputi OPD teknis terkait memiliki peran dan berkoordinasi dalam penertiban reklame baik yang berizin dan yang tidak berizin. Dalam hal melaksanakan penertiban Satuan Polisi Pamong Praja membutuhkan data penyelenggara reklame yang berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul sehingga dapat melakukan penertiban reklame. Penertiban reklame harus dilakukan secara periodik agar tidak menjadi sampah visual yang mengganggu tata kota dan dapat mengakibatkan bahaya keselamatan masyarakat terutama reklame tidak berizin yang dipasang ditempat yang mengganggu kepentingan umum.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10617 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10616 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: