SOSIALISASI SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN) DALAM RANGKA KEGIATAN POKOK PIKIRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KARANGMOJO – Senin tanggal 16 maret 2020 berlangsung di pendopo Kecamatan Karangmojo dilaksanakan sosialisasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam rangka kegiatan Pokok Pikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gunungkidul. Acara Sosialisasi dibuka oleh Camat Karangmojo Drs. Marwatahadi, M.Si. Peserta sosialisasi berasal dari masyarakat dan kalangan pelaku usaha di Kecamatan Karangmojo berjumlah kurang lebih 60 orang.
Acara di pandu oleh Kepala Bidang Perdagangan Ir. Yuniarti Ekoningsih, M.Si., kemudian selanjutnya hadir pula pembicara 2 orang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Komisi B yaitu Eckwan Mulyana, SE. dan Suhartini. Kemudian materi perizinan berusaha disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Etni Priskila Saweho, S.Sos.
Perizinan untuk usaha perdagangan saat ini dilakukan melalui Online Single Submission dan dapat dilakukan secara online melalui alamat website oss.g.id. Setiap pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk Perusahaan Non Perseorangan dan Perusahaan Perseorangan dengan modal diatas 500 juta maka OSS akan menerbitkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sedangkan untuk Perusahaan Perseorangan dengan modal dibawah 500 juta maka OSS akan menerbitkan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Dengan memiliki SIUP atau IUMK Pelaku usaha mendapatkan legalitas pengesahan usahanya dari pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu SIUP juga dapat digunakan sebagai syarat jika pelaku usaha berkeinginan untuk mengikuti proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan memiliki SIUP akan memudahkan pelaku usaha ketika melakukan pinjaman modal di bank, karena pada umumnya bank mensyaratkannya. Jika ada kendala atau kesulitan pada saat mendaftarkan usaha melalui OSS pelaku usaha dapat meminta informasi dan mencari pendampingan entry data ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul. Telah disediakan layanan pendampingan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh NIB dan Izin usaha serta Izin Komersial/Operasional.
Apresiasi yang baik diungkapkan masyarakat dan pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini karena mereka memang membutuhkan informasi untuk memperoleh izin usaha perdagangan. SIUP maupun IUMK melalui OSS dapat diperoleh secara gratis. Untuk kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang termasuk dalam bidang usaha perdagangan umum, maka SIUP yang diterbitkan OSS berlaku efektif tanpa pemenuhan komitmen.