PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Seperti kita ketahui wabah pandemi virus Corona Covid-19 muncul pertama kali di Wuhan Tiongkok sejak Desember 2019. Wabah ini kemudian dengan cepat menyebar hampir ke seluruh dunia. Dan ketika pertama kali ditemukannya pasien yang terdeteksi positif virus Covid-19 di Indonesia pada pertengah bulan Maret 2020 lalu dan kemudian pasien yang terdeteksi positif Covid-19 juga terus bertambah dan semakin meluas penyebarannya, maka kemudian pemerintah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sebagai Bencana Non Alam dengan status darurat kesehatan masyarakat.
Hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat demikian pula pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul. Dengan terbitnya instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/1524 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 20 Maret 2020 dan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 126/KPTS/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 23 Maret 2020 maka Mulai tanggal 26 Maret 2020 pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan dilakukan secara Online tanpa tatap muka. Pelayanan tanpa tatap muka ini untuk meminimalisir terjadinya penularan dan menghambat laju penyebaran virus Covid-19. Pelayanan online dapat dilakukan dengan mengakses alamat website : simpel.gunungkidul.go.id. Jika masyarakat membutuhkan pelayanan pendampingan dan informasi tentang perizinan dan nonperizinan dapat dilakukan melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081229098488 dan 081229098489. Adapun pelayanan pengiriman berkas file pemenuhan komitmen Online Single Submission (OSS) melalui alamat email dpmpt@gunungkidulkab.go.id. Sedangkan dalam hal perizinan berusaha masyarakat dapat langsung mengakses website oss.go.id dan mengunduh petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pendaftaran perizinan berusaha dan melakukan entry data.
Dengan pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dapat dilakukan secara online diharapkan dapat memudahkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, sehingga tetap dapat melakukan proses permohonan izin dengan mengakses alamat-alamat website tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dan tetap dapat berjalan dengan baik.