WFH ANTISIPASI COVID-19, PELAYANAN TETAP JALAN
DPMPT Kabupaten Gunungkidul menerapkan sistem kerja dari kantor dan dari rumah (WFO/WFH) berdasarkan Surat Edaran Nomor 443/1597 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID 19 yang diterbitkan oleh Bupati Gunungkidul. Pembagian unit kerja menjadi 2 kelompok ini berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dengan penerapan waktu kerja sehari di kantor dan sehari di rumah untuk setiap kelompok, diharapkan pegawai dapat menjaga jarak fisik (physical distancing) dengan rekan kerja saat berada dikantor untuk memastikan penyebaran virus Corona tidak meluas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu merupakan perangkat daerah yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan penanaman modal, perizinan, dan nonperizinan di Kabupaten Gunungkidul. Sebagai unit pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, pada kondisi saat ini harus selalu waspada terhadap adanya ancaman wabah virus Corona. "Kami harus selalu siap melayani masyarakat, saya tegaskan bagi pegawai yang bekerja dari rumah tidak boleh kemana-mana, dan sebagai sampling akan sy Video Call", kata Kepala DPMPT, Drs. Irawan Jatmiko, M.Si.
Untuk panduan dan Pelayanan informasi perizinan, DPMPT menyelenggarakan secara OnLine dengan menggunakan WhatsApp sebagai media komunikasi. Pemohon dapat menghubungi petugas perizinan melalui WA di nomor 081229098488 dan 081229098489. Layanan ini diharapkan dapat mengurangi resiko yang timbul dari kontak secara fisik antara pemohon dan petugas. Sebelumnya, DPMPT juga telah memasang fasilitas sanitasi di lingkungan kerja dan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan dalam menghadapi kejadian Covid-19 ini. "Agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi karyawan dan pemohon perizinan", pungkas Irawan.