DESK PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS


Dalam rangka melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 443/1444  tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, survey lokasi untuk pepanjangan Izin Penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan melalui mekanisme desk. Pada tanggal 6 April 2020 dilaksanakan Desk Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Puskesmas yang bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.

Pelaksanaan Desk diikuti oleh perwakilan 13 Puskesmas yang dijadwalkan di waktu yang berbeda serta tetap mengikuti protokol kesehatan yang disarankan oleh pemerintah yakni menjaga jarak minimal 1 meter, pemakaian masker, pembatasan peserta desk yang masuk ke ruangan untuk meminimalisir kontak, meniadakan jabat tangan dan meminimalisir adanya kerumunan.

Pelaksanaan Desk di DPMPT difokuskan ke pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan daftar SDM tenaga kesehatan yang harus melampirkan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Untuk daftar Aspak diserahkan langsung ke Bidang SDK Dinas Kesehatan. Dengan diadakan Desk, proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Puskesmas bisa tetap berjalan di tengah pembatasan sosial yang dilaksanakan Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11768 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11767 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: