Penyerahan SK Izin Penyelenggaraan Puskesmas
DPMPT Kabupaten Gunungkidul tetap berkomitmen untuk memberikan layanan perizinan meskipun Pandemi Covid-19 masih berlangsung, terlebih support untuk lembaga yang bergerak di bidang penanganan kesehatan agar tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyartakat di Kabupaten Gunungkidul. Sebanyak 30 Puskemas se Kabupaten Gunungkidul secara bertahap mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Puskesmas. Pada tanggal 15 April 2020 sebanyak 9 Puskesmas yang telah melengkapi persyaratan dan melewati proses desk untuk pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Puskesmas secara bertahap mengambil Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul tentang Izin Penyelenggaraan Puskesmas.
Pengambilan SK Izin Penyelenggaraan Puskesmas diwakilkan oleh perwakilan masing masing Puskesmas ditandai dengan penandatanganan berita acara desk dan penyerahan SK secara simbolis oleh Penganalisis Seksi Pelayanan Data dan Informasi Wagiyo, S.Sos disaksikan Kepala Bidang Pelayanan Data dan Informasi Etni Priskila Saweho, S.Sos. Proses penyerahan SK dilakukan bergantian masuk ke Ruang Rapat Bidang Pelayanan Data dan Informasi DPMPT serta mengikuti protokol kesehatan yakni pemakaian masker, menjaga jarak/physical distancing dan meminimalkan kontak demi mencegah penularan virus Covid-19.
Sebanyak 17 Puskesmas dari total 30 Pukesmas yang telah selesai proses pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Puskesmas dan 13 diantaranya sedang dalam proses. Diharapkan dengan terbitnya SK Izin Penyelenggaraan Puskesmas, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Gunungkidul bisa tetap berjalan ditengah usaha memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang telah ditetapkan menjadi bencana nasional non Alam oleh Presiden Republik Indonesia.