Bimbingan Teknis Kebijakan Pelayanan Publik melalui Teleconference


Wonosari – Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama-sama mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek)  Kebijakan Pelayanan Publik yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui fasilitas Teleconference. OPD yang mengikuti kegiatan bimtek ini adalah Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gunungkidul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul dengan Masing-masing OPD mengirimkan 2 (dua) orang peserta.

Acara teleconference bimbingan teknis dibuka oleh Asisten Deputi Wilayah III Damayani Tyastianti dan dilanjutkan pengarahan oleh Deputi Pelayanan Publik Diah Vatalisa. Dalam bimtek disampaikan 4 materi tentang pelayanan publik. Muhammad Yusuf Kurniawan menyampaikan materi Standar Pelayanan, Penyelenggaraan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Kaum Berkebutuhan khusus.  Untuk materi Forum Konsultasi Publik disampaikan oleh Sinta Nurfitriyani.

Bimtek ini diikuti kurang lebih 30 peserta dari OPD Bagian Organisasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pariwisata se-kabupaten/kota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah penyempaian materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab secara langsung maupun melalui chat dengan narasumber. Setiap kabupaten/kota juga diminta untuk melaporkan tentang kegiatan pelayanan publik dimasing-masing wilayahnya. Dan secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pelayanan publik disemua kabupaten/kota di Derah Istimewa Yogyakarta dapat terus dilaksanakan dengan baik dan lancar ditengah tantangan pandemi Covid 19. Pelayanan publik dilakukan tanpa tatap muka, contohnya  pelayanan perizinan dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi online serta melalui email dan whatshapp untuk permintaan informasi.

Selanjutnya diharapkan dengan adanya kegiatan bimtek ini Pelayanan Publik Prima sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat dilakukan demi tercapainya efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan sehingga naiknya tingkat kepuasan masyarakat, yang akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha.

 

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (10623 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (10622 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: