Mencegah Penyebaran COVID-19 ASN Dilarang Mudik Dan Cuti
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, Bupati Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1931 tertanggal 22 April tentang hal tersebut diatas.
Selama masa berlaku status tanggap darurat bencana COVID-19, kepada seluruh pegawai (ASN dan pegawai lainnya) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan/atau kegiatan mudik lainnya kecuali pelaksanaan tugas kedinasan baik di lingkungan Pemerintah kabupaten Gunungkidul maupun di wilayah DIY. Namun apabila terdapat PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan ketugasan diluar daerah harus mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah.
Pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul juga dihimbau untuk tidak mengajukan cuti, kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting yang hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu keluarga inti dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Sebagai upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, pegawai Pemkab Gunungkidul dihimbau untuk menggunakan masker saat berada dan bepergian di luar rumah tanpa terkecuali, serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, ASN juga diminta untuk berperan serta aktif mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk bersama sama mencegah penyebaran wabah untuk tidak mudik, memakai masker, menerapkan jaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu, bergotong royong membantu sesama dan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.