Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
Dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020, Bupati Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/1930 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1441H dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sebagaimana diatur pada poin dibawah ini :
- Jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.5 jam per minggu.
- Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Untuk Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
- Hari Senin - Kamis : Pukul 07.30 - 15.00 WIB Istirahat selama 15 (lima belas) menit: Pukul 11.45 – 12.00 WIB
- Hari Jum’at : Pukul 07.30 – 11.00 WIB
- Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Untuk Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
- Hari Senin - Kamis : Pukul 07.30 - 13.30 WIB
- Hari Jum’at : Pukul 07.30 – 11.00 WIB
- Hari Sabtu : Pukul 07.30 - 12.30 WIB
Untuk pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di bulan Ramadhan ini agar juga memperhatikan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1597 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Lingkungan Pemerintah kabupaten Gunungkidul.