REFOCUSSING ANGGARAN DPMPT KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Memperhatikan Surat dari Sekretariat Daerah Nomor 903/2071 tertanggal 5 Mei 2020 tentang Pengurangan Kembali APBD Tahun Anggaran 2020, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul telah melakukan proses pengurangan untuk ketiga kalinya dalam refocussing anggaran untuk penanganan pandemi covid19. Belanja langsung dari pagu awal senilai Rp 2.214.159.850,00 telah mengalami pergeseran anggaran menjadi Rp 927.731.150,00. Anggaran berkurang senilai Rp 1.286.428.700,00 atau 58,10 persen.
Meskipun demikian DPMPT Kabupaten Gunungkidul tetap berkomitmen melakukan pelayanan perizinan dan penanaman modal secara dalam jaringan dan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pada waktunya nanti, recovery ekonomi pasca pandemi harus cepat dilakukan. DPMPT berusaha mengantisipasi dengan strategi awal agar penanaman modal tetap berproses di Kabupaten Gunungkidul.
Pada penentuan target PAD yaitu Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, kebijakan yang diambil adalah dengan tidak merubah target PAD yang telah ditentukan. Penentuan target ini telah direview oleh Inspektorat Daerah Gunungkidul. Meskipun memerlukan kerja keras, namun dengan analisis proyeksi dan optimisme ada keyakinan bahwa target 1 milyar tetap dapat diraih meski dalam kondisi pandemi.