Pembentukan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Gunungkidul


Sebagaimana kita ketahui bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Nelayan (SPBN) yang ada di Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) membuat para nelayan Gunungkidul yang ada di seputaran kawasan tersebut kesulitan mendapatkan bahan bakar untu operasional kapalnya, sehingga banyak nelayan yang tidak dapat melaut. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran jenis BBM tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan bagi masyarakat kawasan pesisir dan khususnya bagi nelayan demi keberlangsungan usaha perikanan di sub sektor penangkapan ikan di wilayah Kabupaten Gunungkidul perlu segera dibentuk Sub Penyalur BBM, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam surat tanggal 22 Januari 2020, nomor 541/1132 hal Pembentukan Sub Penyalur BBM di Wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Menyikapi hal tersebut, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang pimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, tanggal 5 April 2020, bertempat di Ruang Rapat V Setda Kabupaten Gunungkidul.

Disampaikan bahwa untuk membentuk Sub Penyalur terdapat beberapa payung hukum yang harus dipersiapkan, antara lain Keputusan Bupati tentang Tim Terpadu Sub Penyalur. Keputusan Bupati tentang Alat Angkut, Keputusan Bupati tentang Ongkos Angkut dan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Sub Penyalur.

Untuk menjadi Sub Penyalur, pada prinsipnya harus diusulkan oleh Kepala Desa setempat dan memenuhi  persyaratan adminsitratif  maupun teknis yang kesemuanya akan diverifikasi lapangan dan verifikasi administratif oleh Tim Terpadu.

Adapun persyaratan untuk menjadi sub penyalur adalah :

  1. Memiliki kegiatan usaha dan/atau unit usaha
  2. Lokasi memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
  3. Memiliki penyimpanan maksimal 3.000 (tiga ribu) liter (sesuai standar teknis K3LL)
  4. Memiliki/menguasai alat angkut BBM (sesuai standar teknis K3LL)
  5. Memiliki peralatan penyaluran (sesuai standar teknis dan K3LL)
  6. Memiliki Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah
  7. Jarak minimal 5 (lima) km dari APMS/10 (sepuluh) km dari SPBU/atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11781 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11780 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: