Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan


WONOSARI-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul mengikuti Video Conferensi di ruang Multi Media terkait uji konsekuensi terhadap daftar Informasi yang dikecualikan(DIK). Uji konsekuensi terhadap  daftar informasi yg dikecualikan yg dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2020 secara video conferensi yg dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul (Kelik Yuniantoro, S.Sos, MM) selaku PPID Utama Kabupaten Gunungkidul.

Peserta vicon yaitu PPID Utama dan PPID Pembantu se-Kabupaten Gunungkidul sebanyak 47 OPD. PPID Utama dan PPID Pembantu dalam pembahasan secara bersama mencermati terhadap kesesuaian informasi dengan konsekuensi/pertimbangan bagi kepentingan publik berikut dasar hukumnya dengan menyampaikan pandangan-pandangan yg selanjutnya akan menyepakati bersama terhadap informasi yg dikecualikan. Usulan informasi yg telah mendapatkan pandangan dan pencermatan oleh PPID  Utama dan PPID Pembantu dan telah disepakati kemudian menjadi informasi yg dikecualikan.

Adapun daftar informasi yg dikecualikan dan menjadi bahan pembahasan sebanyak 37 informasi, sedangkan yg disepakati setelah diadakan uji konsekuensi  sebanyak 35 informasi, kemudian yg 2(dua) informasi menjadi bahan pembahasan selanjutnya. Pelaksanaan vicon uji konsekuensi terhadap daftar informasi yg dikecualikan berlangsung mulai pk 10.00 WIB sampai dengan pk 11.45 dan berlangsung dengan tertib dan lancar.

 

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11777 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11776 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: