PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI MASA PANDEMI


Gunungkidul – Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dan tidak sedikit rumah dijadikan sebagai indikator keberhasilan seseorang dan sebagai aset untuk pengembangan usaha dan peningkatan nilai ekonomi pemiliknya. Sejak bulan Januari sampai dengan Mei pada periode Semester I Tahun 2020 pembangunan perumahan di Kabupaten Gunungkidul terus mengalami peningkatan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Perumahan diangka 87 persen dengan jumlah penerbitan IMB Perumahan sebanyak 208 dari total IMB Bangunan Gedung yang telah terbit yaitu 257 IMB.

Perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, seperti penyediaan air minum, pembuangan sampah, tersedianya listrik, telepon, dan jalan yang memungkinkan lingkungan permukiman berfungsi sebagaimana mestinya. Pembangunan Perumahan yang telah mengajukan IMB ini berasal  dari 12 Pengembang Perumahan. Perumahan yang banyak dibangun adalah perumahan dengan tipe 36 dan tipe 45. Lokasi pembangunan perumahan paling banyak menempati daerah kawasan kota Wonosari.

Pengembang perumahan diwajibkan untuk membangun Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial seperti jalan, ruang terbuka hijau, dan saluran air yang nantinya fasilitas ini diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dapat dikelola lebih lanjut. Beberapa kendala yang ditemui dilapangan dalam penerbitan IMB yaitu pada saat petugas melakukan survey ke lokasi pembangunan perumahan, ditemui lokasi yang akan dibangun perumahan belum ada progres pembangunan jalan didalam perumahan. Hal ini menyulitkan untuk menentukan batas garis Sempadan Bangunan untuk rumah yang akan dibangun dilokasi tersebut.

Lokasi dari lingkungan perumahan juga harus memenuhi beberapa ketentuan berikut, yaitu: Lokasi perumahan harus sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat atau dokumen perencanaan lainnya, seperti: kriteria keamanan, berada  di daerah yang terjamin aman. Kriteria kesehatan, bukan daerah dengan pencemaran udara atau pencemaran air. Kriteria kenyamanan, mudah dicapai, mudah untuk  berkomunikasi, mudah untuk berkegiatan. Kriteria keindahan/ keserasian/keteraturan, adanya penghijauan serta mempertahankan karakteristik topografi dan lingkungan yang ada. Kriteria fleksibilitas, pertumbuhan fisik dan pemekaran lingkungan perumahan telah diperhitungkan. Kriteria keterjangkauan jarak, mempertimbangan jarak kemampuan orang berjalan kaki terhadap penempatan sarana dan prasarana lingkungan. Kriteria lingkungan berjati diri, mempertimbangkan keterkaitan dengan aspek kontekstual pada lingkungan tradisional atau lokal setempat. Lokasi perumahan harus berada pada lahan yang jelas status kepemilikannya, serta memenuhi syarat administratif, teknis dan ekologis.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11793 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11792 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: