Survey Lokasi Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Aji Bumi Sentanu
WONOSARI, Secara umum, pemeriksaan kelaikan bangunan dilakukan dengan cara pengamatan visual kondisi fisik bangunan terhadap beberapa komponen, di antaranya adalah arsitektur, struktur, serta utilitas (perlengkapan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan). Dalam proses kepengurusan SLF, DPMPT memastikan semua dokumen tersedia lengkap, termasuk gambar rencana atau As-Build Drawings untuk kebutuhan pemeriksaan di lapangan. Survey ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan bangunan gedung yang andal dan memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, dan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mengintruksikan kepada Tim Survey yang diketuai olah Samsuri. SE.I Kepala Seksi Data Bidang pelayanan Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, pada hari Rabu 03 Juni 2020 untuk melaksanakan survey lokasi pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Perumahan Ndalem Bumi Sentanu atas nama pemohon PT Aji Bumi Sentanu, yang terletak di desa Selang Kecamatan Wonosari kabupaten Gunungkidul. Dan Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Nomor 443/134/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 maka pengajuan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dilakukan secara online, dengan mengakses melalui wesite http://simpel.gunungkidulkab.go.id tanpa harus datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Drs. Irawan Jatmiko, M.Si. dalam setiap prosedur perizinan senantiasa menekankan bahwa, Survey Lokasi yang dilaksanakan dimasa pandemi ini wajib mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain pemakaian masker, mengatur jarak aman/physical distancing minimal 1 meter dan meminimalkan kontak dengan pendamping Survey. Diharapkan dengan diadakannya survey lokasi ini pelayanan perizinan di DPMPT Kabupaten Gunungkidul tetap berjalan seperti biasa ditengah pandemi Covid-19.
Adapun Syarat-syarat pengajuan SLF antara lain :
- Scan KTP Pemohon;
- Gambar Teknis Bangunan;
- Scan Tanda Bukti Hak Atas Tanah;
- Scan IMB;
- Formulir Permohonan.