BUDAYA “Greteh” MEWARNAI PELAYANAN PERIZINAN DI MASA PANDEMI


Pelayanan publik yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul dengan terbitnya instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/1542 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 20 Maret 2020 dan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 126/KPTS/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 23 Maret 2020, maka Mulai tanggal 26 Maret 2020 seluruh pelayanan dapat dilakukan secara daring tanpa tatap muka. Pelayanan tanpa tatap muka ini untuk meminimalisir terjadinya penularan dan menghambat laju penyebaran virus Covid-19. Pelayanan online dapat dilakukan dengan mengakses alamat website : simpel.gunungkidul.go.id. Jika masyarakat membutuhkan pelayanan pendampingan dan informasi tentang perizinan dan nonperizinan dapat dilakukan melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081229098488 dan 081229098489. Adapun pelayanan pengiriman berkas file pemenuhan komitmen Online Single Submission (OSS) melalui alamat email dpmpt@gunungkidulkab.go.id. Sedangkan dalam hal perizinan berusaha masyarakat dapat langsung mengakses website oss.go.id dan mengunduh petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pendaftaran perizinan berusaha serta entry data.

Dalam pelaksanaan New Normal DPMPT membangun budaya “Greteh” mensosialisasikan protokol Kesehatan  yang harus dilaksanakan yaitu dengan dilakukan penyemprotan berkala, juga memfasilitasi dan membersihkan seluruh area ruang pelayanan dan ruang kerja setiap hari agar tetap bersih dan higienis.  Selalu jaga jarak minimal 1 meter, penggunaan masker untuk pegawai DPMPT dan pengunjung. Disediakannya sabun dan tempat cuci tangan diteras Gedung DPMPT, disediakan Handsanitiser disetiap ruangan dan melakukan cek suhu tubuh bagi pegawai DPMPT dan pengunjung yang datang. Penggunaan Face Shield bagi petugas Front Office, memasang pengaman dari bahan aklirik dimeja pelayanan, kemudain disediakan pula alat untuk sterilisasi berkas sebagai sebuah inovasi didalam mencegah penyebaran virus covid-19 dimasa pandemi ini.

Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan masih dapat dilakukan dengan baik. Pandemi covid-19 tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap PAD dari sektor perizinan sehingga target PAD sektor perizinan tidak ada perubahan.  Hal ini sejalan dengan besaran retribusi yang telah masuk sampai dengan bulan mei 2020 sebesar Rp. 519.550.737 ,- sudah melebihi separuh dari target retribusi PAD sebesar 1 milyar di tahun 2020.

Bagi petugas survey dilapangan juga melaksanakan protokol Kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan Face Shield dan masker, serta membawa dan menggunakan handsinitizer jika diperlukan.

Bagaimana pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu?

  • Hari Ini (11827 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
  • Total (11827 Kunjungan)


  • Address:
  • Telpon :
  • Fax :
  • Email: