LAYANAN TATAP MUKA KEMBALI DIBUKA
Wonosari - Dalam pelaksanaan masa New Normal selain pelayanan secara online yang tetap dilaksanakan, terhitung mulai hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul membuka kembali layanan tatap muka dengan protokol kesehatan. Layanan tatap muka dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Telah dilakukan berbagai persiapan untuk memulai pelayanan tatap muka dengan protokol Kesehatan diantaranya dengan penggunaan masker, faceshield, dan sarung tangan bagi petugas. Penyediaan tempat cuci tangan, cairan handsanitizer, pembatas kaca untuk meja pelayanan, alat pensteril berkas, pengaturan jarak kursi kursi ruang tunggu, pembersihan dan sterilisasi ruangan, meja dan kursi.
Didalam pelaksanaan layanan tatap muka ada beberapa hal yang harus dilakukan dan dipatuhi oleh pengunjung atau tamu yang datang dan masuk ke dalam kantor DPMPT. Pertama setiap pengunjung atau tamu harus menggunakan masker dan sebelum memasuki ruangan kantor terlebih dahulu untuk mencuci tangan menggunakan sabun di tempat cuci tangan yang telah disediakan. Selanjutnya di lakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas dan dilanjutkan dengan pengisian buku tamu. Jaga jarak diterapkan Ketika berada di ruang tunggu dengan penggunaan kursi tunggu yang sudah diatur jaraknya. Meja pelayanan yang dapat digunakan untuk layanan tatap muka adalah meja pelayanan yang tidak bertanda silang. Untuk meja pelayanan yang bertanda silang digunakan oleh petugas yang memberikan pelayanan secara online.
Layanan tatap muka dibuka untuk melayani beberapa permohonan perizinan yaitu permohonan Rekomendasi Tata Ruang, Izin Lokasi, Surat Izin Praktik Dokter, IMB dan SLF serta pendampingan OSS. Adapun untuk layanan informasi tentang perizinan dan nonperizinan dapat dilakukan melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081229098488 dan 081229098489. Dan untuk pelayanan periizinan dan nonperizinan lainnya selain layanan tatap muka dilakukan secara online melalui alamat website : simpel.gunungkidul. go.id.